Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2018, 14:48 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan salah satu permintaan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening yang disita.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pensehat hukum terkait pembukaan blokir. Memerintahkan jaksa KPK untuk memohon membuka pemblokiran rekening Bank BNI atas nama Nofel Hasan," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018).

(Baca juga: Pejabat Bakamla Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara)

Sebelumnya, permohonan pembukaan blokir rekening tersebut disampaikan penasehat hukum Nofel dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Menurut hakim, permohonan itu beralasan untuk dikabulkan. Sebab, hingga sidang pembacaan tuntutan, tidak ditemukan fakta bahwa ada penerimaan uang dari hasil korupsi yang ditransfer melalui rekening bank itu.

Ketetapan hakim ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka majelis sepndapat, blokir harus dibuka. Permohonan tim pengacara berasalan secara hukum untuk dikabulkan," kata hakim Sofialdi saat membaca pertimbangan.

(Baca juga: Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Vonis Pejabat Bakamla Ditunda)

Sebelumnya, Nofel dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nofel juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Uang itu diberikan terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Kompas TV Bambang pernah menjadi bendahara umum Golkar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com