JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan.
"Mohon maaf, karena anggota majelis hakim ada yang sedang menangani perkara lain, maka sidang pembacaan vonis ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (19/3/2018) pekan depan.
Baca juga : Pejabat Bakamla Nofel Hasan Hadapi Vonis Hakim
Sebelumnya, Nofel dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nofel juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Uang itu diberikan terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.