"Menyatakan Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Nofel tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Nofel berlaku sopan, mengaku bersalah, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Novel terbukti menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Perusahaan itu merupakan pemenang lelang dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.
"Terdakwa patut menduga bahwa uang itu terkait jabatannya dan pemenangan PT Melati Technofo Indonesia," kata hakim Sofialdi.
Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/15342791/mantan-pejabat-bakamla-nofel-hasan-divonis-empat-tahun-penjara