Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Capres Petahana Belum Diatur, Rancangan PKPU Menuai Kritik

Kompas.com - 19/03/2018, 14:41 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam PKPU Kampanye untuk Pemilu 2019 keharusan cuti untuk calon presiden petahana tak diatur.

Padahal, kata Hadar, seharusnya calon presiden petahana wajib cuti sebagaimana pada Pilpres 2014 lalu.

"Terlihat di dalam drafnya bahwa presiden tidak perlu (cuti) dan sebagainya. Padahal kan harus. Pemilu 2014 seingat saya harus cuti," kata Hadar di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

"KPU sempat ngomong, kami sempat ingatkan, enggak bisa itu, akhirnya diralat. 'Di dalam drafnya begitu (cuti tak diatur)'. Saya pikir hanya salah ngomong," ucap Hadar.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, aturan cuti untuk presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pasal 281. Pasal itu juga mengatur larangan menggunakan fasilitas negara.

(Baca juga: KPU Ingatkan Capres Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye)

Meski diwajibkan cuti, kata Hadar, cuti tersebut bukan diambil sepanjang masa kampanye yang berbulan-bulan.

"Cuti tidak sepanjang masa kampanye, hanya sepanjang kebutuhan kampanye saja," kata Hadar.

Menanggapi itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pengaturan lebih lanjut mengenai cuti kampanye bagi calon presiden petahana masih akan dibahas.

Ia mengatakan, aturan cuti tetap diperlukan. Karena itu, menurut Pramono, akan dibahas lebih lanjut meski tak tertuang dalam rancangan PKPU Kampanye Pemilu saat ini.

"Nanti kami lihat lagi pengaturannya. Menyangkut kedudukan capres dan cawapres harus mendalam. Nanti kami undang pakar hukum tata negara," kata Pramono.

"Harus diatur cuti. Keadilan prinsipnya bagi kandidat harus juga jadi perhatian kami," ucap dia.

(Baca juga: Partai Baru Minta Penyesuaian Verifikasi Faktual Diperjelas dalam PKPU)

Dalam rancangan PKPU tentang Kampanye tersebut diketahui kewajiban cuti bagi calon presiden yang kembali maju Pilpres 2019 untuk melaksanakan kampanye tak diatur.

Misalnya dalam Pasal 62 PKPU tersebut, hanya disebutkan bahwa presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PKPU tentang Kampanye Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Misalnya, pada Pasal 44 huruf a-c PKPU tersebut diatur, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menjalankan cuti.

Cuti tersebut dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin terwujudnya misi, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selanjutnya pada Pasal 45 PKPU yang sama diatur, mekanisme pengajuan cuti tersebut. Mekanisme itu, pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan kesepakatan antara presiden dan wakil presiden sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pada Pasal 46 PKPU tersebut juga diatur bahwa Menteri Sekretaris Negara menyampaikan jadwal cuti Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menggelar rapat rekapitulasi DPS dan mengetahui ada 60 penderita gangguan jiwa yang masuk dalam DPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com