JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, calon presiden petahana wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara saat melaksanakan aktivitas kampanye pada Pilpres 2019.
Hal itu dikatakan Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
"Sebagaimana ditentukan oleh UU. Capres (petahana) harus cuti di luar tanggungan negara. Ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali satu yakni fasilitas pengamanan," ujar Hasyim.
Baca juga : Zulkifli Hasan: Persatuan Lebih Penting Dibanding Capres dan Cawapres
Hasyim mengatakan, surat izin cuti kampanye tersebut harus dilayangkan kepada KPU. Surat tersebut berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu.
"(Surat izin cuti) disampaikan, supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri, " ujar Hasyim.
Ia mengatakan, tak akan ada kekosongan jabatan meski seorang presiden yang kembali mengikuti Pilpres mengajukan cuti untuk berkampanye.
"Sepanjang tidak mengundurkan diri, tidak meninggal, dan belum habis masa jabatanya ya masih presiden. Cuti ini sebenarnya dalam rangka berimbang dan setara antara masing-masing calon," kata Hasyim.
Apalagi, kata Hasyim, cuti bagi capres petahana hanya dilakukan pada hari tertentu.
Baca juga : Din Syamsudin Sebut Capres Cawapres Harus Cerminkan Kemajemukan
"Kampanye yang dilakukan capres incumbent di akhir pekan Sabtu dan Minggu, tak dihitung sebagai cuti. Cuti juga tidak sepanjang selama masa kampanye. Jadi pada hari tertentu saja," kata dia.
UU juga mengatur bahwa cuti kampanye bagi capres petahana harus memerhatikan tugas negara.
"Presiden dan wakil presiden, jika mau cuti juga harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu," ujar Hasyim.
Lebih lanjut, KPU akan mengatur aturan teknis kampanye untuk Pemilu 2019. Aturan teknis tersebut akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019.