Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Capres Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye

Kompas.com - 15/03/2018, 22:19 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, calon presiden petahana wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara saat melaksanakan aktivitas kampanye pada Pilpres 2019.

Hal itu dikatakan Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

"Sebagaimana ditentukan oleh UU. Capres (petahana) harus cuti di luar tanggungan negara. Ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali satu yakni fasilitas pengamanan," ujar Hasyim.

Baca juga : Zulkifli Hasan: Persatuan Lebih Penting Dibanding Capres dan Cawapres

Hasyim mengatakan, surat izin cuti kampanye tersebut harus dilayangkan kepada KPU. Surat tersebut berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu.

"(Surat izin cuti) disampaikan, supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri, " ujar Hasyim.

Ia mengatakan, tak akan ada kekosongan jabatan meski seorang presiden yang kembali mengikuti Pilpres mengajukan cuti untuk berkampanye.

"Sepanjang tidak mengundurkan diri, tidak meninggal, dan belum habis masa jabatanya ya masih presiden. Cuti ini sebenarnya dalam rangka berimbang dan setara antara masing-masing calon," kata Hasyim.

Apalagi, kata Hasyim, cuti bagi capres petahana hanya dilakukan pada hari tertentu.

Baca juga : Din Syamsudin Sebut Capres Cawapres Harus Cerminkan Kemajemukan

"Kampanye yang dilakukan capres incumbent di akhir pekan Sabtu dan Minggu, tak dihitung sebagai cuti. Cuti juga tidak sepanjang selama masa kampanye. Jadi pada hari tertentu saja," kata dia.

UU juga mengatur bahwa cuti kampanye bagi capres petahana harus memerhatikan tugas negara.

"Presiden dan wakil presiden, jika mau cuti juga harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, KPU akan mengatur aturan teknis kampanye untuk Pemilu 2019. Aturan teknis tersebut akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019.

Kompas TV Partai Demokrat membantah pernyataan Ketua DPP PKS yang menuding Demokrat bermain tiga kaki jelang pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com