Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Baru Minta Penyesuaian Verifikasi Faktual Diperjelas dalam PKPU

Kompas.com - 19/01/2018, 20:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyusun metode verifikasi faktual yang baru dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018. Untuk itu, KPU merevisi PKPU Nomor 11/2017 dan PKPU 7/2017.

Partai baru yang sudah terlebih dahulu diverifikasi sebelumnya berharap revisi PKPU juga memuat jelas aturan penyesuaian hasil verifikasi faktual untuk partai baru.

"Penyesuaian harus dijelaskan dalam PKPU. Konversi perhitungannya harus jelas," kata Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ditemui di kantor KPU RI di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Raja mencontohkan, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, PSI harus memiliki anggota sebanyak 71 orang dengan perhitungan 1 anggota dalam setiap 1.000 orang penduduk yang ada. 

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, sebanyak 45 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan sebanyak 26 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga : KPU Sesuaikan Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol dengan Aturan Baru

Berdasarkan perhitungan dengan metode baru, maka sampel yang diambil adalah 10 persen dari 71 orang atau minimal delapan orang. Besaran 10 persen karena 71 kurang dari 100 orang.

"Dengan metode perhitungan baru, maka yang dibutuhkan hanya delapan orang. Sementara kami sudah MS 45 orang, sudah melebihi," kata Raja.

Lebih lanjut, dia mengatakan, memang aturan teknis seperti ini bisa diatur melalui surat edaran. Namun menurutnya, surat edaran KPU seringkali diterjemahkan berbeda oleh KPU di daerah dan berpotensi menimbulkan perdebatan.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Raja menyarankan, KPU menyisipkan pasal baru di PKPU untuk memperjelas verifikasi faktual bagi partai baru.

Baca juga : Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK

"Kami minta secara tersurat yang mengatur seluruh partai, tapi ada yang khusus mengatur partai baru, karena memang prosesnya berbeda," kata Raja.

Verifikasi faktual terhadap PSI akan selesai besok Sabtu (20/1/2018) bersamaan dengan Perindo. Sedang verifikasi faktual terhadap Partai Berkarya dan Partai Garuda akan selesai pada 27 Januari 2018.

Raja memberikan masukan kepada KPU agar proses selanjutnya di-hold terlebih dahulu, menunggu dimulainya verifikasi faktual terhadap 12 partai lama pada 28 Januari 2018.

Sore ini KPU memberikan sosialisasi kepada partai calon peserta pemilu 2019 mengenai rancangan revisi PKPU 11/2017 dan PKPU 7/2018.

Kompas TV Partai Idaman Pimpinan Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com