Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Pilkada Tak Bisa Diganti Saat jadi Tersangka, Hukuman untuk Parpol

Kompas.com - 17/03/2018, 14:51 WIB
Ihsanuddin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menilai calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tak perlu diganti oleh partai politik yang mencalonkannya.

Ia justru menilai hal tersebut bisa menjadi hukuman bagi partai politik agar tidak mengusung calon yang berpotensi memiliki masalah hukum.

"Kalau Anda calonkan yang tidak baik, ya tanggung risikonya," kata Arief dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Jika parpol bisa seenaknya mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, Arief khawatir hal itu justru tidak memberi pembelajaran.

Baca juga : Bawaslu Tak Setuju Penundaan Proses Hukum Peserta Pilkada

 

Parpol justru akan semakin asal-asalan dalam memilih calon yang akan diusung tanpa memperhatikan rekam jejaknya.

"Orang mau siapapun dicalonkan saja, toh nanti kalau ketangkap bisa diganti," kata Arief.

Oleh karena itu, Arief menilai aturan yang ada dalam Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU saat ini sudah tepat, dimana peserta Pilkada hanya bisa diganti apabila berhalangan tetap atau dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia tak sepakat dengan usul Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi mengubah aturan pergantian calon kepala daerah.

Baca juga : Masinton Tuding KPK Politis Baru Jerat Kepala Daerah Saat Pilkada

Arief meyakini masyarakat saat ini sudah cerdas dan tidak akan mau memilih calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi.

Namun, apabila dikhawatirkan calon kepala daerah yang sudah jadi tersangka tetap akan memenangi kontestasi, maka Arief mengusulkan perubahan aturan yang lebih tegas.

Ia mengusulkan sanksi diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kendati begitu, diskualifikasi ini hanya berlaku untuk tersangka kasus korupsi, bukan pidana umum.

Baca juga : Bawaslu-KPU Kaget Saat Wiranto Minta Penundaan Hukum Peserta Pilkada

"Maka masyarakat harus dilindungi. Kalau didiskualifikasi itu ke depan (parpol) lebih berhati-hati (mengusung calon) karena risikonya lebih besar," ujarnya.

KPK sebelumnya mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengubah aturan soal pergantian kepala daerah. Dengan begitu, parpol bisa mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Adapun usul perppu ini disampaikan KPK menanggapi imbauan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Wiranto mengimbau KPK agar menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2018. Namun, KPK menolak menjalankan imbauan itu. 

Baca juga : Blunder Yasonna dan Wiranto Dinilai Merusak Kredibilitas Jokowi

Pada Jumat (16/3/2018) kemarin, KPK mengumumkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

Kompas TV Di Pilkada 2018, Ahmad Hidayat maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara berpasangan dengan Rivai Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com