Kemudian, hakim mengonfirmasi apakah ada perjanjian resmi terkait promosi kepada Vicky.
"Benar perjanjian dilakukan secara lisan?" tanya hakim.
"Ya, dia (Aniesa Hasibuan) minta tolonglah, saling menolong aja. Ya, sudah saya bantu," jawabnya kepada hakim.
Vicky membantah perjanjian lisan turut disertakan dengan kompensasi tertentu. Ia mengaku, hanya sekadar membantu Aniesa sebagai seorang teman.
Jaksa penuntut umum mendakwa Anniesa, Andika dan Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.