Hal itu diungkapkan Vicky saat bersaksi dalam sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
Terdakwa dalam kasus itu, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Awalnya, hakim bertanya kepada Vicky, kapan ia melakukan umrah untuk kedua kalinya bersama First Travel.
"Bulan Maret 2017, sekitar tanggal tiga saya tiba di Tanah Suci," ujar Vicky.
Vicky mengaku, sempat dihubungi oleh tim dokumentasi First Travel. Kemudian, ia juga diajak umrah oleh Aniesa.
Saat itu, Aniesa juga ingin melakukan umrah. Vicky mengaku tidak membayar saat umrah tersebut.
"Kebetulan saat itu tidak ada pembayaran," kata Vicky kepada majelis hakim.
Namun, Vicky bercerita diminta untuk membantu Aniesa bertemu para jemaah lainnya untuk mengumpulkan testimoni mereka. Kegiatan itu direkam oleh tim dokumentasi dari First Travel.
"Melakukan aktivitas ada beberapa jemaah didatangi untuk foto bersama, ngobrol bertanya kesan, sudah berapa kali, kurang lebih karena ada kebutuhan video," ujarnya.
Menurut Vicky, foto dan video testimoni dari jemaah akan dipublikasikan lewat akun Youtube First Travel dan media sosial lainnya seperti Instagram.
Vicky juga membantu Aniesa meliput berbagai fasilitas yang ditawarkan First Travel di Tanah Suci untuk para jemaah.
"Kita melakukan peliputan sarana yang digunakan First Travel, contohnya hotel untuk jemaah promo. Makanan, apa saja yang disajikan dan lain-lain," katanya.
Hakim kemudian bertanya, apakah ada kewajiban publikasi foto umrah ke media sosial pribadi Vicky, seperti Instagram.
"Tidak ada, ketika saya menjalankan ibadah umrah saya posting beberapa kali, di luar itu ada video dan foto yang menjadi hak First Travel," jawab dia.
Kemudian, hakim mengonfirmasi apakah ada perjanjian resmi terkait promosi kepada Vicky.
"Benar perjanjian dilakukan secara lisan?" tanya hakim.
"Ya, dia (Aniesa Hasibuan) minta tolonglah, saling menolong aja. Ya, sudah saya bantu," jawabnya kepada hakim.
Vicky membantah perjanjian lisan turut disertakan dengan kompensasi tertentu. Ia mengaku, hanya sekadar membantu Aniesa sebagai seorang teman.
Jaksa penuntut umum mendakwa Anniesa, Andika dan Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/16281681/vicky-shu-mengaku-diminta-bantu-publikasi-dan-kumpulkan-testimoni-jemaah