JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Tia Zahra memperkirakan seluruh aset bos First Travel tidak dapat menutupi kerugian jemaah. Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Hal ini disampaikan Tia kepada awak media usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
"Kalau total kerugian kemarin sekitar Rp 900 miliar, asetnya itu enggak sampai segitu," kata Tia.
Tia dapat menaksirkan berapa nilai aset tiga terdakwa yang disita kejaksaan. Namun, bentuk aset yang disita beragam mulai dari tanah, rumah, mobil dan lainnya.
Baca juga : Bos First Travel Pakai Uang Calon Jamaah untuk Beli Restoran di London, Mobil, Hingga Perusahaan
"Saya enggak ingat, enggak bisa saya iniin (taksir). Karena barang di rumah termasuk yang kita sita, kayak furniture kita sita, itu kan belum ada nilainya," ujar Tia.
Dalam surat permohonan penjualan aset yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa, Tia menyatakan tidak dicantumkan nilai taksiran aset para terdakwa.
Sebelumnya, Puji Wijayanto menaksir kliennya punya aset Rp 200 miliar lebih. Tia menyebut, walaupun tiga terdakwa dapat mengganti rugi atau memberangkatkan umroh, hal itu tidak akan menghapus perbuatan pidana para terdakwa.
"Kalau untuk itu tidak sih. Walaupun berhasil berangkatkan atau bayar semua kerugian, proses hukum tetap jalan," ujar Tia.
Baca juga : Bos First Travel Pakai Uang Calon Jemaah Umrah Rp 8,6 Miliar untuk Jalan-jalan ke Eropa
Dalam kasus ini, para terdakwa menjanjikan akan memberangkatkan umrah. Calon jemaah ditawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana ini terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017. Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
Baca juga : Aset First Travel yang Disita Hanya 10 Persen dari Hasil Penggelapan Uang Calon Jemaah
Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.
Korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun. Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.
Dengan demikian, uang Rp 905,333 miliar yang diambil para terdakwa merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.