JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Bambang Soesatyo enggan memberikan komentar atas pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara penetapan tersangka terhadap kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.
"Dari sisi DPR, kami tidak dalam posisi memberikan penilaian terhadap statement pemerintah tersebut," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Bambang menghormati sikap pemerintah yang melakukan hal tersebut untuk menjaga stabilitas nasional dalam menghadapi pesta demokrasi pada Pilkada 2018.
"Ya sah-sah saja, kemudian dari pemerintah berharap tindakan hukum terhadap beberapa kepala daerah yang sudah disinyalir melakukan tindak pidana korupsi itu ditunda. Itu kan dari sisi pemerintah," kata Bambang.
(Baca juga: Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah )
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelenggara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Wiranto.
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, melainkan sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.