Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Cucup yang Diminta GM Jasa Marga Beli Harley untuk Auditor BPK

Kompas.com - 01/03/2018, 16:11 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Manajer PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Cucup Sutrisna, mengaku diperintah oleh General Manager PT Jasa Marga Setia Budi, untuk membeli satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000.

Setelah dibeli, motor besar tersebut kemudian diserahkan kepada Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Hal itu diceritakan Cucup saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/3/2018). Cucup bersaksi untuk terdakwa Sigit Yugoharto.

"Waktu itu, saya dikasih uang Rp 115 juta sama Pak Setia Budi, sama alamat tempat motor. Paginya saya disuruh mengantar uang ke tempat yang punya motor," ujar Cucup kepada hakim.

(Baca juga: Temuan BPK di Jasa Marga Purbaleunyi Berubah dari Rp 8 Miliar Jadi Rp 800 Juta)

Setelah diberikan uang dan alamat, Cucup mengajak salah satu staf di PT Jasa Marga untuk mendatangi rumah pemilik motor yang berada di Jalan Riung, Bandung, Jawa Barat.

Sesampainya di lokasi, Cucup diberitahu oleh pemilik motor bahwa sebelumnya sudah ada proses tawar-menawar. Namun, tawar-menawar itu bukan dengan Setia Budi yang memerintahkan Cucup, tetapi dengan terdakwa, yakni Sigit Yugoharto.

"Katanya sudah jadi harga segitu, pas Rp 115 juta. Itu antara Pak Sigit dan penjual," kata Cucup.

(Baca juga: Delapan Auditor BPK Dapat Fasilitas Hotel dari PT Jasa Marga)

Setelah menyerahkan uang Rp 115 juta, Cucup meminta pemilik motor untuk membuatkan kuitansi. Namun, dalam bukti bayar ditulis nama pembeli Sigit Yugoharto.

Selama proses pembayaran, Cucup mendapat telepon dari Setia Budi. Transkrip percakapan antara Cucup dan Setia Budi yang disadap, ditampilkan jaksa dalam persidangan.

Dalam percakapan itu, Setia Budi menggunakan bahasa Sunda kepada Cucup. Setia Budi mengatakan, "Bisa digoyang deui eta harganya?".

Menurut Setia Budi, lumayan apabila harga motor yang akan dibeli bisa lebih murah.

"Pak Setia Budi bilang coba ditawar. Ternyata enggak bisa. Kata yang jual, harga awalnya Rp 125 juta, turun jadi Rp 115 juta," kata Cucup.

Dalam kasus ini, Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Menurut jaksa, pemberian satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Kompas TV Jaksa menuntut dua tahun penjara setelah GM PT Jasa Marga Cabang Purbalenyi, Setia Budi, memberikan hadiah motor gede Harley Davidson kepada auditor BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com