Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bahas UU MD3 dan RKUHP bersama Pakar Hukum

Kompas.com - 28/02/2018, 20:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah pakar hukum ke Istana Presiden Jakarta pada Rabu (28/2/2018) sore untuk berbincang-bincang.

Salah satu ahli hukum tata negara yang diundang, Mahfud MD, mengungkapkan, Presiden Jokowi mendengarkan masukan dari para pakar mengenai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Rancangan KUHP.

"Terus terang, tadi yang dibahas itu tentang UU MD3 dan RKUHP," ujar Mahfud setelah bertemu Presiden.

"Kami memberikan pandangan-pandangan yang bisa jadi alternatif kepada Presiden. Kami tahu persis Presiden harus mengambil keputusan," kata dia.

Selain Mahfud, tampak pula pakar hukum lainnya, antara lain Luhut Pangaribuan dan Maruarar Siahaan.

(Baca juga: Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3...)

Untuk UU MD3, para pakar menyampaikan keresahan publik terhadap tiga pasal dalam undang-undang itu, yakni pasal penghinaan kepada parlemen (Pasal 122), pasal pemberian wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR (Pasal 73), dan pasal izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum (Pasal 245).

Namun, Mahfud enggan merinci pandangan para pakar atas tiga pasal itu kepada Presiden.

"Semua yang ada di media massa, yang Anda tulis itu, tadi dibahas satu per satu ya, kelemahan dan kekuatannya," ujar Mahfud.

Untuk RKUHP, para pakar menyampaikan bahwa terdapat pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi dihidupkan lagi dalam RKUHP. Mahfud juga enggan merincinya.

Para pakar menyerahkan sepenuhnya keputusan soal dua produk hukum tersebut kepada Presiden Jokowi.

"Tapi, kami sampaikan bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk sesegera mengambil keputusan, apa pun, itu konsekuensi dari jabatan Presiden dan kita semua harus mengikuti apa yang diputuskan," ujar Mahfud.

"Biar Presiden yang menilai, menimbang dan memutuskan. Yang jelas, kita semua senang Presiden sangat responsif mendengar itu semua dan mengomentarinya satu per satu," kata dia.

(Baca juga: RKUHP Tak Perlu Buru-buru Disahkan jika Hanya Mengejar "Legacy")

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengamati reaksi masyarakat terhadap Undang-Undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat," ujar Kepala Negara saat ditemui di kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

"Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi.

Oleh sebab itu, Jokowi belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya atau tidak.

Meski demikian, Presiden Jokowi mengakui menandatangani atau tidak itu akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut. Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com