Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis Perppu

Kompas.com - 23/02/2018, 17:23 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil langkah konkret menyikapi penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

"Jokowi harus akui pemerintah kecolongan dan beri teguran ke Menkumham (Yasonna Laoly)," kata peneliti hukum PARA Syndicate, Agung Sulistyo, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Agung menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah melakukan kesalahan fatal karena tidak melaporkan dinamika pembahasan revisi UU MD3 ke Jokowi.

Yasonna baru melapor ke Jokowi setelah UU MD3 disahkan dan mendapatkan penolakan publik. Sebab, UU itu dianggap memberikan wewenang berlebihan kepada DPR, serta pasal-pasal antikritik.

(Baca juga: PDI-P Nilai Yasonna Jalankan Tugas dengan Baik Saat Kawal UU MD3)

Jokowi pun kini mempertimbangkan untuk tidak menandatangani UU MD3 karena mencermati suara masyarakat.

Meski demikian, Agung meminta Jokowi melakukan langkah yang lebih konkret. Apalagi, tanpa tanda tangan Jokowi pun UU MD3 tetap otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan.

Agung menyarankan Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Presiden harus mengeluarkan perppu," kata Agung.

(Baca juga: Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna LaolyFabian Januarius Kuwado Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Agung mencatat, ada tiga pasal kontroversial yang mendapat kritik keras publik dan harus dikoreksi.

Pertama, Pasal 73. Dalam pasal itu, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

(Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan)

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).KOMPAS/PRIYOMBODO Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).
Agung mengatakan, pasal-pasal tersebut memang bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini juga sudah ada kelompok masyarakat yang menggugat UU MD3 ke MK.

Namun, ia pesimis gugatan itu akan dikabulkan. Sebab, MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat kerap mengeluarkan putusan yang justru menguntungkan DPR.

"Kami pesimis akan dimenangkan oleh MK, oleh karena itu satu-satunya harapan adalah Pak Jokowi mengeluarkan perppu," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com