Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Girindra Sandino
Pengamat Pemilu

Pengamat Pemilu dan Sekjen Liga Literasi Nasional

Antara Pendidikan Politik dan Kampanye

Kompas.com - 21/02/2018, 06:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMILIHAN apa pun namanya dari pemilihan kepala negara hingga kepala desa tetap saja mewajibkan upaya pendidikan politik bagi pemilih.

Pemilihan sebagai prasyarat ketentuan legalitas pemberian hak suara rakyat kepada pemimpin dalam mengelola pemerintahan.

Kepemimpinan berbasis pemilihan ini bertujuan menjaga kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) sesuai konstitusi Indonesia.

Pemilihan ini dikatakan memenuhi hak-hak memilih bila dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Pasal 22E ayat 1 UUD 1945).

Mungkin ini menjadi dasar mengapa semua pemilihan sekarang menggunakan pemilihan langsung mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa hingga pemilihan RT/RW pun banyak menggunakan cara langsung.

Pascareformasi, pemilihan umum langsung merupakan bentuk pilihan sadar dalam menjaga "kedaulatan rakyat". Menjaga kedaulatan rakyat sejalan dengan membangun demokrasi berbasis penguatan pengetahuan politik.

Tidak mungkin rakyat akan memilih dengan sadar dan/atau rasional bila tidak memahami politik. Dengan demikian pengenalan politik menjadi awal menentukan pilihan sadar dan rasional.

Dalam Tujuan dan Fungsi Parpol dalam Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2008 (kemudian direvisi menjadi UU Nomor 2 tahun 2008) tentang Partai Politik, sudah sangat jelas dalam menerangkan kewajiban melaksanakan pendidikan politik.

Pengenalan politik sebenarnya sudah menjadi keharusan oleh partai politik. Rakyat harus mendapatkan pendidikan politik sesuai Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pasal ini menyebutkan bahwa "pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara".

Suatu keharusan

Pendidikan politik jelas bukan hanya menjelaskan visi misi politik dalam pilpres, Pileg dan Pilkada. Namun, keharusan pembelajaran dan pemahaman agar warga negara mengetahui peran dan fungsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, politik sebagai salah satu jalan memahami pendidikan politik menjadi kewajiban partai politik. Demi memastikan berjalannya program pendidikan politik tersebut AD/ART Parpol pun harus memuat ketentuan pendidikan politik (Pasal 2 ayat 4 huruf k UU 2/2011).

Pertanyaan yang muncul adalah materi pembelajaran apa saja yang harus diketahui melalui pendidikan politik?

Pasal 34 ayat 3b UU Parpol menjelaskannya bahwa pendidikan politik berkaitan dengan:

(a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(b) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan

(c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pendidikan politik harus dijalankan secara terus-menerus dan berkelanjutan, bukan sebatas sosialisasi pribadi maupun parpol dalam pemilu dan pilkada.

Keberlanjutan pendidikan politik dalam penjelasan UU parpol bertujuan agar "...terbentuk watak atau keperibadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa".

Oleh karena itu, pendidikan politik dan perkaderan partai menjadi langkah peningkatan kualitas kehidupan berbangsa warga negara. Sungguh mulia tujuan pendidikan politik dan perkaderan partai bagi bangsa dan negara Indonesia.

Silau kemilau cahaya politik dalam perbaikan permasalahan sosial masyarakat. Di kemudian hari, politik menjadi solusi setiap permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Pendidikan dan perkaderan

Parpol yang mendapatkan amanah mulia sesuai konstitusi dan UU Parpol menjalankan program pendidikan politik untuk dua kategori, yakni (1) pendidikan politik bagi setiap warga negara, dan (2) perkaderan partai bagi anggota dan kader parpol.

Pembagian ini dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan diluar program sosialisasi dalam kampanye politik.

Pendidikan politik bagi warga negara terkenal di telinga melalui program sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara. Program penghuni senayan yang sering dilaksanakan sekaligus jalan untuk turun ke daerah pemilihan (dapil).

Sosialisasi pun tidak terfokus untuk membentuk watak dan karakter bangsa seperti niatan awal. Bahkan terkesan sebagai bentuk pengalihan dari keharusan turun ke masyarakat dan membagikan rezeki melalui amplop dan makan gratis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com