Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Girindra Sandino
Pengamat Pemilu

Pengamat Pemilu dan Sekjen Liga Literasi Nasional

Antara Pendidikan Politik dan Kampanye

Kompas.com - 21/02/2018, 06:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Program sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara sebenarnya masuk dalam kajian pendidikan politik. Alangkah lebih baik bila sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara dilaksanakan dalam tahapan-tahapan yang jelas dan tersistematis.

Peserta pun bukan hanya sekali hadir lalu menyimpan semua materi sosialisasi. Namun peserta harusnya mendapatkan pendalaman dan program follow-up untuk meningkatkan pemahaman.

Di lain sisi, perkaderan partai bagi anggota dan kader parpol perlu mendapatkan porsi tersendiri. Program parpol harus terbuka agar anggota dan kader memahami politik bukan sekedar menghapal AD/ART parpol.

Sekarang banyak anggota parpol yang hafal visi, misi dan program parpol namun sulit menjelaskan kepada masyarakat. Paling-paling para elite partai yang mampu menerjemahkan pendidikan politik dalam pelatihan-pelatihan.

Kelemahan parpol dalam perkaderan ini karena perbaikan internal parpol masih sulit dijalankan sesuai tatanan ideal. Masalah penempatan jabatan publik, nomor urut pada pencalegkan dan pengusungan kader parpol adalah bukti lemahnya peran perkaderan partai.  Padahal, perkaderan adalah jalan utama dan pertama sebagai cara perbaikan managerial partai.

Dampaknya lanjutan adalah terjadi penurunan partisipasi pemilih akibat kurang mengenal dan tidak percaya pada tokoh yang diusung parpol dalam kontestasi demokrasi.

Ke depan, parpol harus mempertegas peran dan fungsi perkaderan partai sebagai alat perjuangan politik. Perkaderan partai secara tidak langsung akan menjadi selektor partai dalam memilih pemimpin dan calon pejabat publik.

Hal itu karena perkaderanlah pembentuk watak dan karekater anggota sesuai tujuan parpol sehingga anggota parpol bukan sekadar muncul pada acara parpol namun hadir diseluruh kehidupan sosial masyarakat.

Penjelasan penulis merasa perlu dipertegas dengan mendasarkan bahwa sosialisasi dan kampanye politik bukanlah pendidikan politik. Akan tetapi, kampanye yang berupa penyampaian visi, misi dan program ke depan adalah bagian dari pendidikan politik.

Kalau kita tidak percaya, lihat saja UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada setiap pasal dari tiga serangkaian, pemilihan demokratis tidak menyebutkan secara tegas ketentuan pendidikan politik. Pasal 37 UU 42/2008 hanya memuat aturan terkait visi, misi dan program pasangan calon.

Adapun frase "dalam rangka pendidikan politik", KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye. Apakah materi kampanye menjadi tanggung jawab penyelenggara?

Tentu saja bukan dan tidak benar mengatasnamakan pendidikan politik sebatas menyebarluaskan materi kampanye.

Adapun pemilu dengan dalil Pasal 81 dan 81 UU 8/2012 tentang Pemilu senada dengan UU Pilpres. Pendidikan politik dijabarkan dianggap sama dengan penyampaian visi, misi, program partai dan program calon legislatif.

Lain pemilu lain pilkada. Pasal 63 revisi kedua UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanya menyebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik. Artinya, bukan pendidikan politik secara keseluruhan hanya berupa perwujudan.

Revisi serentak

Penulis mengajak kita untuk jernih dalam melihat permasalahan antara pendidikan politik dengan kampanye. Jika dianalogikan, pendidikan politik adalah pustaka sedangkan kampanye merupakan salah satu buku dalam perpustakaan.

Maka, penggiringan opini publik bahwa kampanye adalah pendidikan politik harus diakhiri. Konsep umum dan khusus sungguh berbeda, begitu juga pendidikan politik dalam UU Parpol berbeda dari aturan kampanye di UU Pilpres, Pemilu dan Pilkada.

Oleh sebab itu, kampanye bukanlah konten yang harus kita perdebatkan hingga menyinggung persoalan dana serta potensi politik uang. Karena, kampanye tidak bisa membuat warga negara memahami dan mendalami pendidikan politik sebatas materi kampanye.

Pemahaman ini akan lebih membuka pandangan kita untuk memisahkan antara pendidikan politik yang merupakan kewajiban parpol.

Sebaliknya, kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik yang disebarkan oleh peserta pemilu maupun yang difasilitasi oleh KPU.

Pada akhirnya, bila kita mau memperbaiki politik bangsa kekinian, maka harus dilaksanakan revisi serentak dari tiga serangkaian penyelenggaraan pemilihan kepemimpinan bangsa.

Revisi ini yang kemudian hari menjadi kodifikasi UU kepemiluan yang mengatur pemilihan eksekutif (presiden dan wakil presiden), legislatif dan eksekutif daerah (kepala daerah). Revisi tersebut tentu harus menggunakan kata pendidikan politik yang sama antara UU Parpol dengan UU kepemiluan.

Berawal dari perbaikan, penyatuan, dan penguatan UU kepemiluan yang sinergis dengan UU Parpol, lahirlah program pendidikan politik seiring sejalan dengan tahapan yang jelas dan berkelanjutan.

Pada suatu saat nanti, rakyat akan mendapatkan pendidikan politik sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.

Kalau usaha mempertegas pendidikan politik hilang dari semangat kodifikasi oleh pihak Senayan dan pemerintah, rakyat hanya akan menjadi konsumen kampanye sampai politik dianggap sebatas transaksi suara di masa perebutan suara rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com