Salin Artikel

Antara Pendidikan Politik dan Kampanye

Pemilihan sebagai prasyarat ketentuan legalitas pemberian hak suara rakyat kepada pemimpin dalam mengelola pemerintahan.

Kepemimpinan berbasis pemilihan ini bertujuan menjaga kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) sesuai konstitusi Indonesia.

Pemilihan ini dikatakan memenuhi hak-hak memilih bila dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Pasal 22E ayat 1 UUD 1945).

Mungkin ini menjadi dasar mengapa semua pemilihan sekarang menggunakan pemilihan langsung mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa hingga pemilihan RT/RW pun banyak menggunakan cara langsung.

Pascareformasi, pemilihan umum langsung merupakan bentuk pilihan sadar dalam menjaga "kedaulatan rakyat". Menjaga kedaulatan rakyat sejalan dengan membangun demokrasi berbasis penguatan pengetahuan politik.

Tidak mungkin rakyat akan memilih dengan sadar dan/atau rasional bila tidak memahami politik. Dengan demikian pengenalan politik menjadi awal menentukan pilihan sadar dan rasional.

Dalam Tujuan dan Fungsi Parpol dalam Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2008 (kemudian direvisi menjadi UU Nomor 2 tahun 2008) tentang Partai Politik, sudah sangat jelas dalam menerangkan kewajiban melaksanakan pendidikan politik.

Pengenalan politik sebenarnya sudah menjadi keharusan oleh partai politik. Rakyat harus mendapatkan pendidikan politik sesuai Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pasal ini menyebutkan bahwa "pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara".

Suatu keharusan

Pendidikan politik jelas bukan hanya menjelaskan visi misi politik dalam pilpres, Pileg dan Pilkada. Namun, keharusan pembelajaran dan pemahaman agar warga negara mengetahui peran dan fungsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, politik sebagai salah satu jalan memahami pendidikan politik menjadi kewajiban partai politik. Demi memastikan berjalannya program pendidikan politik tersebut AD/ART Parpol pun harus memuat ketentuan pendidikan politik (Pasal 2 ayat 4 huruf k UU 2/2011).

Pertanyaan yang muncul adalah materi pembelajaran apa saja yang harus diketahui melalui pendidikan politik?

Pasal 34 ayat 3b UU Parpol menjelaskannya bahwa pendidikan politik berkaitan dengan:

(a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(b) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan

(c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pendidikan politik harus dijalankan secara terus-menerus dan berkelanjutan, bukan sebatas sosialisasi pribadi maupun parpol dalam pemilu dan pilkada.

Keberlanjutan pendidikan politik dalam penjelasan UU parpol bertujuan agar "...terbentuk watak atau keperibadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa".

Oleh karena itu, pendidikan politik dan perkaderan partai menjadi langkah peningkatan kualitas kehidupan berbangsa warga negara. Sungguh mulia tujuan pendidikan politik dan perkaderan partai bagi bangsa dan negara Indonesia.

Silau kemilau cahaya politik dalam perbaikan permasalahan sosial masyarakat. Di kemudian hari, politik menjadi solusi setiap permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Pendidikan dan perkaderan

Parpol yang mendapatkan amanah mulia sesuai konstitusi dan UU Parpol menjalankan program pendidikan politik untuk dua kategori, yakni (1) pendidikan politik bagi setiap warga negara, dan (2) perkaderan partai bagi anggota dan kader parpol.

Pembagian ini dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan diluar program sosialisasi dalam kampanye politik.

Pendidikan politik bagi warga negara terkenal di telinga melalui program sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara. Program penghuni senayan yang sering dilaksanakan sekaligus jalan untuk turun ke daerah pemilihan (dapil).

Sosialisasi pun tidak terfokus untuk membentuk watak dan karakter bangsa seperti niatan awal. Bahkan terkesan sebagai bentuk pengalihan dari keharusan turun ke masyarakat dan membagikan rezeki melalui amplop dan makan gratis.


Program sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara sebenarnya masuk dalam kajian pendidikan politik. Alangkah lebih baik bila sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara dilaksanakan dalam tahapan-tahapan yang jelas dan tersistematis.

Peserta pun bukan hanya sekali hadir lalu menyimpan semua materi sosialisasi. Namun peserta harusnya mendapatkan pendalaman dan program follow-up untuk meningkatkan pemahaman.

Di lain sisi, perkaderan partai bagi anggota dan kader parpol perlu mendapatkan porsi tersendiri. Program parpol harus terbuka agar anggota dan kader memahami politik bukan sekedar menghapal AD/ART parpol.

Sekarang banyak anggota parpol yang hafal visi, misi dan program parpol namun sulit menjelaskan kepada masyarakat. Paling-paling para elite partai yang mampu menerjemahkan pendidikan politik dalam pelatihan-pelatihan.

Kelemahan parpol dalam perkaderan ini karena perbaikan internal parpol masih sulit dijalankan sesuai tatanan ideal. Masalah penempatan jabatan publik, nomor urut pada pencalegkan dan pengusungan kader parpol adalah bukti lemahnya peran perkaderan partai.  Padahal, perkaderan adalah jalan utama dan pertama sebagai cara perbaikan managerial partai.

Dampaknya lanjutan adalah terjadi penurunan partisipasi pemilih akibat kurang mengenal dan tidak percaya pada tokoh yang diusung parpol dalam kontestasi demokrasi.

Ke depan, parpol harus mempertegas peran dan fungsi perkaderan partai sebagai alat perjuangan politik. Perkaderan partai secara tidak langsung akan menjadi selektor partai dalam memilih pemimpin dan calon pejabat publik.

Hal itu karena perkaderanlah pembentuk watak dan karekater anggota sesuai tujuan parpol sehingga anggota parpol bukan sekadar muncul pada acara parpol namun hadir diseluruh kehidupan sosial masyarakat.

Penjelasan penulis merasa perlu dipertegas dengan mendasarkan bahwa sosialisasi dan kampanye politik bukanlah pendidikan politik. Akan tetapi, kampanye yang berupa penyampaian visi, misi dan program ke depan adalah bagian dari pendidikan politik.

Kalau kita tidak percaya, lihat saja UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada setiap pasal dari tiga serangkaian, pemilihan demokratis tidak menyebutkan secara tegas ketentuan pendidikan politik. Pasal 37 UU 42/2008 hanya memuat aturan terkait visi, misi dan program pasangan calon.

Adapun frase "dalam rangka pendidikan politik", KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye. Apakah materi kampanye menjadi tanggung jawab penyelenggara?

Tentu saja bukan dan tidak benar mengatasnamakan pendidikan politik sebatas menyebarluaskan materi kampanye.

Adapun pemilu dengan dalil Pasal 81 dan 81 UU 8/2012 tentang Pemilu senada dengan UU Pilpres. Pendidikan politik dijabarkan dianggap sama dengan penyampaian visi, misi, program partai dan program calon legislatif.

Lain pemilu lain pilkada. Pasal 63 revisi kedua UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanya menyebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik. Artinya, bukan pendidikan politik secara keseluruhan hanya berupa perwujudan.

Revisi serentak

Penulis mengajak kita untuk jernih dalam melihat permasalahan antara pendidikan politik dengan kampanye. Jika dianalogikan, pendidikan politik adalah pustaka sedangkan kampanye merupakan salah satu buku dalam perpustakaan.

Maka, penggiringan opini publik bahwa kampanye adalah pendidikan politik harus diakhiri. Konsep umum dan khusus sungguh berbeda, begitu juga pendidikan politik dalam UU Parpol berbeda dari aturan kampanye di UU Pilpres, Pemilu dan Pilkada.

Oleh sebab itu, kampanye bukanlah konten yang harus kita perdebatkan hingga menyinggung persoalan dana serta potensi politik uang. Karena, kampanye tidak bisa membuat warga negara memahami dan mendalami pendidikan politik sebatas materi kampanye.

Pemahaman ini akan lebih membuka pandangan kita untuk memisahkan antara pendidikan politik yang merupakan kewajiban parpol.

Sebaliknya, kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik yang disebarkan oleh peserta pemilu maupun yang difasilitasi oleh KPU.

Pada akhirnya, bila kita mau memperbaiki politik bangsa kekinian, maka harus dilaksanakan revisi serentak dari tiga serangkaian penyelenggaraan pemilihan kepemimpinan bangsa.

Revisi ini yang kemudian hari menjadi kodifikasi UU kepemiluan yang mengatur pemilihan eksekutif (presiden dan wakil presiden), legislatif dan eksekutif daerah (kepala daerah). Revisi tersebut tentu harus menggunakan kata pendidikan politik yang sama antara UU Parpol dengan UU kepemiluan.

Berawal dari perbaikan, penyatuan, dan penguatan UU kepemiluan yang sinergis dengan UU Parpol, lahirlah program pendidikan politik seiring sejalan dengan tahapan yang jelas dan berkelanjutan.

Pada suatu saat nanti, rakyat akan mendapatkan pendidikan politik sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.

Kalau usaha mempertegas pendidikan politik hilang dari semangat kodifikasi oleh pihak Senayan dan pemerintah, rakyat hanya akan menjadi konsumen kampanye sampai politik dianggap sebatas transaksi suara di masa perebutan suara rakyat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/06170031/antara-pendidikan-politik-dan-kampanye

Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke