Ini sama seperti halnya ketika kita ditelepon seseorang yang menawarkan kredit atau ancaman dan penipuan, dengan data kita lengkap di tangan mereka. Kalaupun untuk membuat lebih secure dengan mensyaratkan nama ibu kandung, itu pun ada tertera di KK.
Baca juga : Fitur Cek Nomor di Sistem Registrasi Prabayar Sudah Bisa Diakses, Ini Link-nya
Bahwa registrasi akan meminimalisasi kejahatan dan penipuan, boleh jadi, tetapi tidak akan menghilangkannya. Beda dengan ketika belum ada kewajiban registrasi, pengirim pesan via WhatsApp atau SMS atau telepon kejahatan atau penipuan saat ini mudah dilacak, sebagaimana mudahnya melacak keberadaan ponsel yang hilang dengan melihat IMEI-nya.
Masalahnya, yang melakukan penipuan dan kejahatan belum tentu pemilik nama, NIK dan KK yang digunakan untuk registrasi. Akibatnya, seseorang yang tidak berdosa dapat digelandang polisi dan menjadi tersangka tindak kejahatan.
Parahnya, sulit bagi pemilik data tadi untuk membela diri, sebab data yang dipegang polisi sangat akurat. Apalagi ada kebijakan satu nama (NIK dan KK) bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar untuk tiap dari lima operator, Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren dan Hutchison Tri Indonesia (Tri).
Dalam kebijakan lama, pelaku kejahatan tidak dapat dilacak karena datanya bodong. Pada kebijakan registrasi yang baru malah tidak ada jaminan pelaku kejahatan yang asli dapat dilacak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.