Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Minta Masyarakat Tak Terprovokasi dengan Hoax Registrasi Data Seluler

Kompas.com - 08/11/2017, 11:52 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto meminta masyarakat tak terprovokasi hoax yang mengajak agar tak mendaftarkan data seluler.

Ia menduga hoax tersebut justru disebar oleh penjahat siber yang kerap menipu masyarakat dan menyebarkan ujaran kebencian di dunia maya.

"Jadi jangan biarkan negeri kita tercinta Indonesia, menjadi surga kejahatan cyber dan penipuan. Saatnya mereka kita persempit ruangnya dengan keharusan registrasi dan penggunaan identitas yang benar," kata Henry melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11/2017) malam.

Henry meminta masyarakat tak mencurigai negara yang tengah mendata warganya untuk melindungi dari kejahatan siber. Oleh karena itu, ia menjamin pemerintah tak akan memberikan data seluler yang didaftarkan kepada pihak lain.

Baca juga : Pakai NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dipidana

Ia menjamin data pribadi masyarakat yang tercecer dan dimanfaatkan oleh pihak lain bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah dalam menjaga data seluler yang telah didaftarkan. Sebab, pemerintah memiliki mekanisme pengamanan yang ketat untuk mengaman data tersebut.

Ia pun meminta masyarakat membangun kesadaran dalam berinteraksi di dunia digital dengan aman. Kebiasaan yang perlu dimulai ialah mengganti pin ATM dan sandi media sosial secara berkala.

Menurut dia, dimungkinkan data masyarakat tercecer dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu karena minimnya proteksi saat berinteraksi di dunia maya.

"Kalau selama ini, data pribadi milik masyarakat bisa ditemukan di internet, atau bisa dikuasai orang lain dengan mudah, jangan buru-buru menyalahkan dan lalu mengkaitkan dengan kewajiban registrasi telpon prabayar. Itu tidak nyambung," tutur dia.

Baca juga : Registrasi Ulang Kartu Prabayar dan Semrawutnya Negeri Ini

Ia menambahkan registrasi kartu prabayar justru merupakan upaya negara sejak 2005 untuk membangun sistem pengamanan berbasis digital. Dalam hal ini, menurutnya, Indonesia sudah tertinggal jauh oleh negara lain.

Negara-negara di Afrika dan Asia seperti Tanzania, Pakistan, dan Vietnam sudah selesai menata data para pengguna nomor telepon dengan single identity number.

Secara regulasi, Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang data kependudukan, telah mengatur kewajiban keamanan data kependudukan, sehingga yang berhak menguasai keberadaan data kependudukan hanyalah negara, yaitu Kementrian Dalam Negeri.

Pelanggaran ketentuan tersebut ada sanksi pidananya. Meskipun data kependudukan boleh dipakai instansi atau pihak lain untuk verifikasi, sifatnya berdasarkan permohonan atas hal yang dibutuhkan.

"Akses bisa diberikan tapi tidak terhadap keseluruhan data atau gelondongan. Yang bisa diakses hanya beberapa item, itupun berbentuk virtual data," papar dia.

Baca juga : Hoax Registrasi Data Seluler Bisa Disebar oleh Penjahat Siber

Henry menambahkan, dalam hal daftar ulang kartu prabayar, operator hanya bisa mengakses nama, NIK dan no Kartu Keluarga, sehingga tidak bisa mengakses data pribadi yang lain.

Sedangkan terkait persoalan adanya kemungkinan orang menggunakan NIK atau nomor KK milik orang lain untuk registrasi, juga akan diatasi.

Ia mengatakan operator harus memiliki mekanisme verifikasi kebenaran nomor yang dimiliki. Misalkam dengan cara mengirim SMS kepada seluruh pengguna kartu untuk memberitahukan nomor telepon yang dimiliki oleh seseorang atau NIK tertentu yang terdaftar di operator.

"Jadi kalau ada orang menyalah gunakan NIK untuk nomor tertentu bukan miliknya, pemilik NIK asli bisa melaporkan penyimpangan itu. Agar si pemilik NIK yang miliki nomer bermasalah tidak harus bertanggung jawab pada perbuatan orang lain," lanjut dia.

Kompas TV Aksi bakar kartu perdana prabayar sebagai bentuk penolakan pemberlakukan wajib daftar ulang satu NIK tiga nomor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com