Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moch S. Hendrowijono
Pengamat Telekomunikasi

Mantan wartawan Kompas yang mengikuti perkembangan dunia transportasi dan telekomunikasi.

Dilema Registrasi Prabayar, Ketika Pemilik KK Bisa Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/02/2018, 20:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang berbangga karena hingga hari Sabtu (17/2/2018) pagi, sebanyak 226.444.899 nomor telepon seluler prabayar telah didaftar ulang.

Proyek yang dimulai pada awal Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari ini ternyata diikuti oleh lebih dari separuh pemilik nomor ponsel, yang menurut catatan, ada 415 juta lebih. Ada 190 juta pelanggan Telkomsel, 97 juta Indosaat Ooredoo, 53,5 juta XL Axiata, 18 juta Smartfren dan 58 juta Tri.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli, angka itu merupakan angka pelanggan aktif yang telah terdaftar dan tervalidasi melalui sistem basis data Kementerian Dalam Negeri.

Registrasi kartu prabayar ini merupakan satu di antara kebijakan Menteri Kominfo Rudiantara yang berhasil, selain kebijakan yang belum atau tidak berhasil yaitu soal kerja sama jaringan (network sharing) dan interkoneksi yang berlarut-larut.

Baca juga : Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi

Kedua kebijakan tadi mendapat tentangan dari operator dominan, Telkomsel, yang merasa terganggu oleh kemungkinan diizinkannya menyewakan frekuensi kepada operator lain (MOCN – multi-operator core network).

Alasannya, sebagai operator dengan jumlah BTS (base transceiver station) terbanyak, pasti operator lain yang akan menyewa frekuensi di tempat yang mereka tidak mau membangun, karena biaya membangun sangat mahal.

Soal interkoneksi juga mirip, Telkomsel menginginkan tarif interkoneksi dihitung simetris sesuai biaya modal yang sudah dikeluarkan. Ketika pemerintah menurunkan biaya interkoneksi dari Rp 256/menit ke Rp 204/menit, Telkomsel justru minta dinaikkan menjadi Rp 285/menit.

Dalam soal registrasi ulang, dasarnya adalah banyaknya penipuan dilakukan oleh pemilik nomor ponsel prabayar, yang sulit dilacak karena data yang dimasukkan sewaktu mengaktifkan kartu perdana adalah data yang palsu atau tidak benar.

Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Dengan berdasar sistem basis data Kemendagri, siapa pun yang melakukan daftar ulang akan memasukkan data yang akurat, sehingga pelacakan mudah dilakukan.

Namun Ahmad M Ramli memberi catatan agar pelanggan prabayar tidak melakukan registrasi dengan nomor KTP (NIK – nomor induk kependudukan) dan nomor KK (kartu keluarga) yang diunggah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Jangan Ditunda, Registrasi Kartu SIM Saat ?Deadline? Ada Risikonya

Dikatakan, tujuan registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindak kejahatan, selain memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.


Sulit bela diri

Di lapangan, jika dilihat dari jumlah nomor yang berhasil diregistrasi, kekhawatiran Ramli sangat beralasan, karena saat ini sangat mudah mendapat data kependudukan, tidak hanya NIK tetapi juga KK.

Selain oleh pemilik KTP dan KK, secara resmi kopi KK juga disimpan di ketua RT dan kelurahan, yang walaupun ada ancaman hukumannya, orang bisa dengan mudah mendapatkannya. Tidak perlu kopi KTP, karena dalam KK sudah ada NIK sebagai syarat registrasi.

Selain RT dan kelurahan pemilik kopi KK, perbankan, imigrasi pun selalu meminta kopi KK selain KTP, juga notaris, atau perusahaan leasing. Jadi, ketika kita berhubungan dengan lembaga-lembaga tadi, data kita terbuka lebar dan sudah bisa diunggah siapa pun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com