Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan Dapat Bebas Bersyarat, Ini Tanggapan Muhammad Nazaruddin

Kompas.com - 19/02/2018, 17:21 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Nazaruddin merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Lantas, apa tanggapan Nazaruddin?

Nazaruddin mengatakan, semua kasus korupsi yang didakwakan kepadanya sudah melalui proses persidangan di pengadilan.

Bahkan, dalam kasus pencucian uang, sejumlah harta dan aset Nazaruddin sudah disita dan dirampas untuk negara.

Nazaruddin menilai usulan Ditjen Imigrasi tersebut sudah pantas ia terima. Sebab, ia telah menjalani sebagian hukuman.

"Cobaan yang saya hadapi cukup banyak. Keluarga saya hadapi konsekuensi karena saya bantu KPK. Nanti apapun yang terjadi, pimpinan KPK kan hanya perantara dari apa yang sudah diputuskan dari Allah. Jadi saya ikhlas bantu KPK," kata Nazaruddin seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).

(Baca juga: KPK Tak Akan Beri Rekomendasi Bebas Bersyarat untuk Nazaruddin)

Saat ditanya mengenai penolakan KPK untuk memberikan rekomendasi, Nazar tidak banyak menanggapi. Dia meminta semua pihak mengikuti prosedur hukum, termasuk pemberian hak narapidana.

"Kalau masalah usulan asimilasi bebas bersyarat itu, kita ini kan negara hukum. Kita ini negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya, ikuti lah aturan," kata Nazaruddin.

"Saya percayakan saja sama Allah, apapun yang terjadi," katanya melanjutkan.

KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum Muhammad Nazaruddin.

Surat tersebut dikirim atas permintaan Ditjen Pemasyarakatan yang bermaksud memberikan asimilasi terhadap Nazaruddin.

(Baca juga: Untuk Bisa Bebas Bersyarat, KPK Akan Pertimbangkan Kontribusi Nazaruddin)

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, diatur bahwa penerima asimilasi merupakan narapidana yang mendapat predikat sebagai justice collaborator, atau bersedia bekerjasama dengan penegak hukum.

Selain itu, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Asimilasi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait. Dalam hal ini, rekomendasi KPK. 

Saat dikonfirmasi soal usulan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK tidak akan memberikan rekomendasi pembebasan Nazaruddin.

Kompas TV Ditolaknya rekomendasi Nazaruddin oleh KPK akan tetap menjadi pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com