JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pas sudah mengusulkan tempat asimilasi Nazar yakni di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami dapatkan sudah dicantumkan lokasi asimilasi kerja sosial tersebut, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Disana dicantumkan lokasi asimilasinya," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Baca juga : Untuk Bisa Bebas Bersyarat, KPK Akan Pertimbangkan Kontribusi Nazaruddin
Terkait jawaban atas rekomendasi Ditjen Pas soal asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut, KPK masih akan mempelajari terlebih dahulu.
KPK akan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk kontribusi Nazaruddin dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi. KPK memastikan akan memperhitungkan secara hati-hati sebelum mengeluarkan rekomendasinya.
Nazaruddin sebelumnya divonis untuk dua kasus berbeda. Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.
Dua vonis Nazaruddin
Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Ditjen PAS Tunggu Rekomendari KPK soal Bebas Bersyarat Nazaruddin
MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.
Kemudian pada 16 Juni 2016, Nazar divonis enam tahun penjara terkait kasus gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Dalam kasus ini, Nazarrudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim menilai Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.