JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberikan rekomendasi bebas bersyarat bagi terpidana Muhammad Nazaruddin. Hal itu menanggapi usulan bebas bersyarat yang dimunculkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami tidak akan memberikan rekomendasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Menurut Agus, KPK menilai banyaknya remisi yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sudah cukup meringankan hukuman. Menurut dia, pemberian remisi seimbang dengan bantuan yang diberikan Nazaruddin bagi KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar.
Baca juga: Nazaruddin, Usulan Bebas Bersyarat, dan Berbagai Kasus Korupsi...
"Kalau diminta pertimbangan, KPK tidak akan berikan rekomendasikan itu. Ya harus imbang juga, kesalahan juga banyak, kan," kata Agus.
KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum Muhammad Nazaruddin. Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya meminta penjelasan KPK soal kaitan Nazaruddin dalam kasus korupsi.
Adapun keperluan Ditjen Pemasyarakatan tersebut terkait usulan untuk memberikan asimilasi terhadap Nazaruddin. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, diatur bahwa penerima asimilasi merupakan narapidana yang mendapat predikat sebagai justice collaborator atau bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca juga: Sebelum Bebas Bersyarat, Nazaruddin Diusulkan Jalani Asimilasi di Pondok Pesantren
Selain itu, ia juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Asimilasi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait. Dalam hal ini, rekomendasi KPK.