Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Patuh Rekomendasi Pansus Angket, KPK Diancam Hak DPR Lainnya

Kompas.com - 14/02/2018, 18:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Angket Arsul Sani mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mematuhi seluruh rekomendasi Pansus.

Menurut dia, hal itu telah diatur melalui Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di mana rekomendasi yang dirumuskan DPR dalam setiap rapat bersama mitra kerja bersifat mengikat.

"Saya kira begini, kita kembali pada prinsip Undang-Undang MD3, kan setiap kami rapat kerja atau rapat dengar pendapat selalu kan ada kesimpulan. Kesimpulan itu kan bisa berisi rekomendasi. Itu saja wajib dan mengikat untuk dilaksanakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Saat kembali ditanya ihwal kewajiban KPK mematuhi rekomendasi Pansus Angket, Arsul menjawab KPK harus mematuhinya.

"Betul, sebagaimana wajib dan mengikat mitra kerja DPR yang lain," kata politisi PPP ini.

(Baca juga: Pengamat: Rekomendasi Pansus Soal Lembaga Pengawas Independen KPK Tidak Jelas)

Ia menambahkan, jika nantinya KPK tak menjalankan rekomendasi Pansus, DPR justru bisa mempermasalahkannya melalui hak DPR lainnya.

"Kalau tidak dilaksanakan maka DPR dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya lagi, apakah hak interpelasi, hak angket lagi, atau hak mengajukan pertanyaan. Itu bisa," kata Arsul.

KPK sempat melayangkan surat balasan terhadap draf rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket yang dikirimkan DPR.

Surat balasan KPK tersebut dibacakan oleh Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna pengesahan rekomendasi Pansus Angket selaku ketua.

(Baca juga: Kirim Surat ke DPR, KPK Tak Sepenuhnya Setuju Rekomendasi Pansus)

Dalam surat tersebut, Agun membacakan KPK juga menghormati rekomendasi Pansus Angket meskipun tidak sepenuhnya sepakat.

"Meskipun demikian perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak sepenuhnya setuju terhadap laporan yang disampaikan Pansus Angket KPK, walaupun kami sependapat dengan beberapa rekomendasi Pansus," kata Agun masih membaca surat KPK.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa Pansus Angket KPK tetap tidak sah.

Pendapat ini disampaikan Mahfud meski MK sudah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dapat menjadi obyek hak angket DPR.

Mahfud menegaskan, putusan MK tersebut tidak berarti apa-apa. Sebab, pembentukan Pansus Angket KPK sendiri telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Pasal 201 Ayat (2)yang menyebutkan bahwa keanggotaan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi yang ada di DPR.

(Baca juga: Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR)

Sementara, dalam Pansus Angket KPK, ada sejumlah fraksi yang tidak ikut ambil bagian, seperti Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Mahfud juga menilai, putusan MK yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin tidak bisa berlaku surut. Putusan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang merupakan obyek hak angket baru bisa diberlakukan ke depan.

Kompas TV Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat telah mendapat legalitas dari Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com