Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Tayangan Sinetron dengan Aktor Kandidat Pilkada Harus Dihentikan

Kompas.com - 14/02/2018, 14:23 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyampaikan tayangan sinetron yang menampilkan kandidat atau peserta Pilkada sebagai aktornya harus dihentikan.

“Terkait dengan iklan kampanye, tayangan itu dihentikan. Bukan paslonnya yang suruh mundur. Karena yang menjadi persoalan kan, itu kita anggap iklan kampanye. Dan iklan kampanye tidak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Wahyu mengatakan, sinetron masuk dalam kategori iklan kampanye, sebab dapat ditafsirkan adanya upaya memperkenalkan diri kandidat peserta Pilkada melalui tayangan tersebut.

“Kita punya definisi iklan kampanye, salah satunya adalah sandiwara. Lha sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk, dan kesenian-kesenian yang berjenis sama, itu yang masuk dalam rumpun sandiwara,” imbuhnya.

(Baca juga: Mendagri: Jangan Kampanye Gunakan Aset Negara!)

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, iklan kampanye difasilitasi oleh KPU. Kandidat dan pihak lain di luar KPU tidak diperkenankan memproduksi sendiri iklan kampanye.

“Desain dan materi kandidat diserahkan kepada KPU. Kemudian kami periksa untuk memastikan desain dan materinya tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.

“Setelah dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku, baru kami produksi untuk kemudian kami tayangkan melalui media,” imbuhnya.

Terpisah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Nuning Rodiyah mengonfirmasi bahwa sinetron masuk dalam kategori iklan kampanye.

“Benar, berdasarkan definisi iklan kampanye pada PKPU 4/2017,” kata Nuning kepada Kompas.com.

Kompas TV Setelah penetapan nomor urut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com