Salin Artikel

KPU: Tayangan Sinetron dengan Aktor Kandidat Pilkada Harus Dihentikan

“Terkait dengan iklan kampanye, tayangan itu dihentikan. Bukan paslonnya yang suruh mundur. Karena yang menjadi persoalan kan, itu kita anggap iklan kampanye. Dan iklan kampanye tidak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Wahyu mengatakan, sinetron masuk dalam kategori iklan kampanye, sebab dapat ditafsirkan adanya upaya memperkenalkan diri kandidat peserta Pilkada melalui tayangan tersebut.

“Kita punya definisi iklan kampanye, salah satunya adalah sandiwara. Lha sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk, dan kesenian-kesenian yang berjenis sama, itu yang masuk dalam rumpun sandiwara,” imbuhnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, iklan kampanye difasilitasi oleh KPU. Kandidat dan pihak lain di luar KPU tidak diperkenankan memproduksi sendiri iklan kampanye.

“Desain dan materi kandidat diserahkan kepada KPU. Kemudian kami periksa untuk memastikan desain dan materinya tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.

“Setelah dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku, baru kami produksi untuk kemudian kami tayangkan melalui media,” imbuhnya.

Terpisah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Nuning Rodiyah mengonfirmasi bahwa sinetron masuk dalam kategori iklan kampanye.

“Benar, berdasarkan definisi iklan kampanye pada PKPU 4/2017,” kata Nuning kepada Kompas.com.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/14233291/kpu-tayangan-sinetron-dengan-aktor-kandidat-pilkada-harus-dihentikan

Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke