Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Argumen Pimpinan KPK dan Anggota Komisi III Soal Hak Imunitas DPR

Kompas.com - 14/02/2018, 09:16 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif sempat beradu argumen dengan anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat soal hak imunitas dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan.

Adu argumen tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Mulanya sebelum rapat, Laode diwawancarai oleh wartawan terkait pasal Pasal 245 UU MD3.

Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Laode menilai ketentuan pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Laode menyatakan, keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR telah dibatalkan oleh putusan MK.

"Kalau sudah dibatalkan yang dianggap bertentangan dengan konsitusi dan dibuat lagi, itu secara otomatis kita anggapnya bertentangan dengan konsitusi," kata Laode.

Karena sudah disahkan, ia pun menyatakan Undang-Undang MD3 bisa digugat kembali ke MK oleh masyarakat atau pihak yang tidak sepakat.

Ia juga memandang ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law, persamaan setiap orang di hadapan hukum. Laode mengaku kaget keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR kembali diadopsi.

"Saya, Pak Agus, Bu Basaria, kalau mau dipanggil polisi tidak perlu izin siapa pun. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu (DPR). Makanya, saya juga kaget," ujar Laode.

(Baca juga: Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.Aprillio Akbar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Dalam rapat, Masinton mengkritik pernyataan Laode tersebut. Menurutnya, bukan ranah KPK untuk mengomentasi putusan MK tersebut.

Masinton meminta Laode mengklarifikasi komentar itu dalam rapat. Politisi PDI-P itu bahkan menyebut komentar Laode tidak lagi dalam norma sebagai pimpinan negara.

Ia menilai memberikan komentar atas putusan MK bukan bagian dari tugas KPK.

"Saya minta penjelasan saudara Laode terkait pernyataan yang tidak lagi dalam norma sebagai pimpinan lembaga negara. fokus saja tugas, jangan mengomentari hal lain. Saudara kami pilih bukan jadi pengomentar," tuturnya.

Akhirnya, Laode kembali menegaskan apa yang ia katakan.

"Saya yakin Pak Masinton dan saya pernah lulus pengantar ilmu hukum. Equality before the law itu adalah prinsip yang tak bisa kita tidak hormati dan karena itu pada putusan MK sebelumnya itu sudah ditiadakan, tapi dia (pasal 245) keluar lagi," ujar Laode.

Laode menjelaskan, ketentuan soal hak imunitas anggota DPR memang diatur dalam UUD 1945. Namun hak imunitas harus dilihat dalam konteks menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Setelah saya tafakur setelah saya menanya hati saya yang paling dalam apakah norma baru yang ada di dalam UU MD3 itu betul seperti yang ada di dalam UUD 1945, ada hak imunitas. Tapi itu jelas hak imunitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ucapnya.

Laode pun mengungkapkan alasannya berkomentar soal pasal tersebut. Menurutnya pasal itu berkaitan dengan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.

(Baca juga: Sebelum Beri Pandangan, KPK Pelajari Surat Terkait Rekomendasi Pansus)

 

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, KPK tunduk pada UU KPK dan KUHAP.

Dalam dua undang-undang tersebut tidak mewajibkan KPK untuk mendapatkan izin dalam memeriksa anggota DPR terkait tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu kalau ada pasal seperti itu di gedung yang mulia ini dan pernah belajar pengantar ilmu hukum, ya sudah. Kalau memang karena komentar saya seperti itu saya tidak diterima di gedung yang mulia ini saya rela keluar pak. Bukan hanya keluar dari ruangan, tapi keluar dari KPK juga tidak apa-apa. Itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum," kata Laode.

 

Dituduh tidak membaca

Masinton pun menimpali pernyataan Laode tersebut. Ia menyebut Laode sudah berkomentar tanpa membaca dan memahami isi pasal tersebut.

Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

"Jadi apa yang disampaikan Saudara Laode ini karena beliau belum baca tapi sudah mengomentari," ujar Masinton dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Menurut Masinton, dalam pasal tersebut jelas dikatakan bahwa permintaan izin tidak berlaku terkait tindak pidana khusus. Dalam hal ini kasus korupsi masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

Dengan demikian, kata Masinton, aparat penegak hukum bisa meminta keterangan atau memeriksa anggota DPR yang terkait kasus korupsi tanpa perlu adanya izin MKD.

(Baca juga: Saat Anggota DPR Mengeluh soal Jubir KPK...)

 

"Kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu jelas Pak di UU MD3 itu. Terkait tindak pidana khusus. Maka enggak ada itu izin ini. Jadi kalau hak imunitas itu berlaku terhadap korupsi maka dibaca dulu pak. Ini kan lucu kita. Apa-apa kita komentari, yang belum kita tahu kita komentari. Tolong disiplin pak," kata Masinton.

"Saya sih suruh saudara baca UU MD3-nya dulu yang telah direvisi. gitu lho. Pasal 245 itu jelas kok. Kita bukan mengatur bahwa kita menjadi kebal terhadap pidana khusus. Jelas itu diatur," ucapnya.

 

Menggerutu

Ketika Masinton berbicara, Laode pun menggerutu sambil menopang dagu dengan tangan kirinya dan wajahnya tertunduk menghadap catatan kertas di mejanya.

"Iya saya sudah baca pak," kata Laode.

Ucapan Laode itu terdengar oleh seluruh peserta rapat termasuk wartawan yang duduk di area balkon. Rupanya microphone atau pengeras suara di meja Laode tidak dimatikan.

Sontak Komisioner KPK Saut Situmorang yang duduk di sebelah Laode mematikan pengeras suara tersebut kemudian terlihat berbisik ke telinga Laode. Sementara Laode hanya membalasnya dengan anggukan kepala.

Tak hanya Masinton, Erma juga melontarkan kritik terhadap Laode. Ia merasa Laode belum membaca pasal 245 dalam UU MD3 secara utuh dan jelas.

Pasal 245 UU MD3 menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

(Baca juga: Saat Pimpinan KPK Menggerutu dan Lupa Mematikan Mikrofon...)

Namun menurut Erma, izin presiden dan pertimbangan MKD tak diperlukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, apabila anggota DPR yang hendak diperiksa tersangkut tindak pidana khusus.

Ia menegaskan, kasus korupsi termasuk dalam kategori tindak pidana khusus.

"Korupsi itu termasuk dalam tindak pidana khusus," ujar Erma saat Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan Komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Erma menuturkan, dengan adanya pasal tersebut DPR tidak bermaksud memposisikan anggota dewan lebih tinggi dengan warga negara lain di hadapan hukum.

"Pasal ini tidak pernah meletakkan kami ini berdiri di atas warga negara indonesia yang lain," kata Erma.

 

Penjelasan Laode

Saat ditemui wartawan sesuai rapat, Laode menegaskan bahwa dirinya mengerti bahwa pasal yang mengatur hak imunitas itu tidak berlaku ketika anggota DPR tersangkut kasus korupsi.

Justru ia mengkritik keberadaan ketentuan hak imunitas yang tak sesuai prinsip equality before the law.

Laode menegaskan, dengan adanya prinsip hukum tersebut kedudukan setiap warga negara sama di hadapan hukum, apapun kasus yang menjeratnya.

"Sudah jelas itu dikatakan untuk korupsi tidak. Tindak pidana khusus kita tetap melakukan itu, tapi kalau bicara equality before the law itu prinsip hukum sleuruh dunia. Tidak boleh ada keunggulan-keunggulan orang tertentu. Jadi sama kedudukanya. Seperti itu intinya," kata Laode.

Kompas TV MK telah mengeluarkan putusan bahwa KPK dapat dikenai hak angket DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com