JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang MD3 sekaligus mengukuhkan sejumlah pasal yang dinilai membuat DPR kian tak tersentuh. Beberapa di antaranya yakni pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana. Ada pula pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen.
Pada pasal 245 dinyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana tidak lagi atas seizin presiden namun melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menghapus keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai ketentuan dalam pasal 245 sudah sesuai dengan putusan MK sebab hanya mempertimbangkan, bukan mengizinkan.
Baca juga : Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota DPR Dinilai Tak Lemahkan KPK
"Waktu putusan MK itu kan dikatakan harus persetujuan presiden. Kalaupun ditambah anak kalimat mempertimbangkan MKD, itu hanya mempertimbangkan. Enggak ada kewajiban (dipatuhi)," kata Yasonna usai pengesahan revisi Undang-undang MD3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Demikian pula pada pasal 122 huruf k tentang penghinaan parlemen. Yasonna menilai pasal tersebut wajar diadopsi di Undang-undang MD3. Ia menambahkan, di beberapa negara ada pasal sejenis yakni contempt of court dan contempt of parliament.
Ia pun mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau enggak setuju, boleh saja. Kalau merasa itu melanggar hak, ada MK. Enggak apa-apa biar berjalan saja," lanjut dia.