Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Minta KPK Taati Putusan MK soal Hak Angket

Kompas.com - 12/02/2018, 17:59 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pansus Angket KPK.

Menurut Arteria Dahlan, dengan adanya putusan MK tersebut maka DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap KPK melalui Pansus Angket.

Dengan demikian, KPK tidak memiliki alasan untuk mangkir dan tidak memenuhi panggilan Pansus Angket.

"Saya ingin sampaikan, secara tegas dikatakan tidak terdapat persoalan inkonstitusional terkait DPR memanggil dan mengawasi KPK melalui Pansus. Ke depan setiap panggilan, KPK harus mengacu pada putusan MK," ujar Arteria dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan DPR di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2018).

(Baca juga: Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR)

Di sisi lain, lanjut Arteria, putusan MK telah menepis anggapan bahwa DPR ingin melemahkan KPK melalui Pansus Angket.

Politisi PDI-P itu berharap tidak ada pandangan negatif lagi yang ditujukan pada DPR saat melakukan fungsi pengawasan terhadap KPK.

"Terkait putusan MK, bagi DPR ini keputusan kebangsaan, menepis anggapan DPR mencari salah KPK, melemahkan KPK. Mudah-mudahan kami tidak dicemooh lagi. Sekarang sudah ada putusan konstitusional," kata Arteria.

(Baca juga: Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan)

Sebelumnya, lima hakim MK menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

Namun, anggota hakim MK terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hak Angket KPK.

Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).abba gabrillin Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Meski demikian dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

(Baca juga: MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)

Sementara, empat hakim konstitusi lainnya memiliki disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.

"Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Arief.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com