Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Dinilail Juga Ancam Kebebasan Wartawan dan Masyarakat

Kompas.com - 13/02/2018, 17:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ahmad Nurhasim mengatakan, Rancangan KUHP yang masih berproses di DPR RI dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia.

"Bahkan bukan hanya mengancam kebebasan pers, namun juga mengancam kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi," ujar Hasim dalam sebuah diskusi di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

AJI mencatat, setidaknya ada 16 pasal dalam draf RKUHP yang mengancam kebebasan pers sekaligus mengancam kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi yang benar.

Topik dalam pasal-pasal itu, antara lain mengenai penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti, gangguan dan penyesatan proses pengadilan, tindak pidana dalam penerbitan dan percetakan serta membuat, mengumpulkan, menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara.

Baca juga : Pusako: Jika Masuk KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Bakal Diuji Lagi ke MK

Hasim mencontohkan salah satu topik dalam RKUHP, yakni soal membuat, mengumpulkan, menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara.

Melalui pasal tersebut, seorang jurnalis bisa dijerat hukum jika menyiarkan informasi atau dokumen yang dianggap negara merupakan rahasia.

"Misalnya teman-teman wartawan mendapatkan bocoran dakwaan, entah itu dari lawyer atau dari siapapun. Jika yang seperti itu dipidana, ya banyak wartawan masuk penjara karena medianya dianggap menyiarkan rahasia negara," ujar Hasim.

Padahal, menyiarkan dokumen itu sebagai produk jurnalistik adalah dalam rangka memberikan informasi yang seakurat mungkin kepada masyarakat sekaligus menjadi watch dog.

Baca juga : ICJR Nilai Rancangan KUHP Memuat Aturan Legalisasi Judi

Hasim berharap pemerintah mengoreksi pasal-pasal itu sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Diberitakan, Rancangan KUHP batal disahkan dalam masa sidang sekarang. Pada rapat paripurna Senin kemarin, wakil rakyat justru memperpanjang pembahasan Undang-undang tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai diperpanjangnya pembahasan itu sebagai sesuatu yang wajar. Ia menilai tidak realistis jika disahkan sekarang. Sebab masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja (Panja) R-KUHP.

"Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi dan perdebatan. Maka kami putuskan tadi Bamus (Badan Musyawarah) itu dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Kompas TV Meski berusia pelajar Polresta Sampang akan menjerat tersangka penganiaya guru hingga tewas dengan pasal berlapis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com