JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima," kata Lukman dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (2/2/2018).
Data Baznas melaporkan penghimpunan zakat tahun 2017 baru mencapai Rp 7 triliun. Padahal potensi zakat di Indonesia tembus Rp 200 triliun.
Baca juga : ASN Dilarang Foto Bareng Suami atau Istrinya yang Maju Pilkada
Lukman mengatakan, potensi zakat dari gaji ASN jumlahnya luar biasa besar.
"Ini sedang dikaji agar potensi zakat yang besar itu bisa mewujud," tutur Lukman.
Ia menambahkan, Kemenag juga sedang memikirkan agar tidak hanya gaji pokok yang dipungut zakat, tapi juga tunjangan lainnya.