"Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima," kata Lukman dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (2/2/2018).
Data Baznas melaporkan penghimpunan zakat tahun 2017 baru mencapai Rp 7 triliun. Padahal potensi zakat di Indonesia tembus Rp 200 triliun.
Lukman mengatakan, potensi zakat dari gaji ASN jumlahnya luar biasa besar.
"Ini sedang dikaji agar potensi zakat yang besar itu bisa mewujud," tutur Lukman.
Ia menambahkan, Kemenag juga sedang memikirkan agar tidak hanya gaji pokok yang dipungut zakat, tapi juga tunjangan lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/02/13102111/pemerintah-siapkan-perpres-atur-zakat-asn