Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kalau Enggak Bisa Buktikan, Pemerintah Minta Maaf, HTI Dihidupkan Lagi...

Kompas.com - 01/02/2018, 20:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sebagai tergugat sebaiknya meminta maaf sekaligus merehabilitasi HTI.

Pasalnya, selama sidang gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM atas pencabutan status badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tergugat tidak dapat membuktikan HTI adalah organisasi anti-Pancasila.

"Kalau enggak bisa membuktikan, pemerintah minta maaf saja kepada rakyat dan umat Islam bahwa pemerintah telah melakukan suatu kesalahan. Pencabutan izinnya dicabut, kemudian (HTI) direhabilitasi. HTI dihidupkan lagi," ujar Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2018).

Yusril menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah dasar pencabutan status badan hukum HTI terbit pada 10 Juli 2017.

Di dalam Perppu itu, disebutkan bahwa ajaran yang tidak boleh disebarluaskan adalah paham atheisme, komunisme, marxisme, leninisme serta paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

(Baca juga: Sebut Bukti Pemerintah Cabut Izin HTI Lemah, Yusril Yakin Menangi Sidang PTUN)

Sembilan hari setelah Perppu itu terbit, tepatnya 19 Juli 2017, Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI. Praktis, pemerintah membubarkan HTI secara resmi.

 

Karena hukum tidak bisa berlaku surut, maka pemerintah seharusnya mendasarkan pencabutan status badan hukum HTI kepada pelanggaran yang dilakukan HTI selama sembilan hari itu.

Yusril menyebutkan, pemerintah tak akan mungkin bisa membuktikannya.

"Lihat jaraknya, antara Perppu itu terbit 10 Juli, HTI dibubarkan 19 Juli. Bisa enggak dalam 9 hari itu pemerintah membuktikan dalam sidang pengadilan itu bahwa HTI itu menganut, menyebarkan, mengajarkan, menyebarluaskan, paham yang bertentangan dengan Pancasila? Sejauh ini tidak," ujar Yusril.

(Baca juga: Azyumardi Azra: Pemerintah Harus Proaktif Jelaskan Alasan Pembubaran HTI)

 

Oleh sebab itu, Yusril yakin HTI akan memenangkan persidangan akhir.

Diberitakan, PTUN, Kamis pagi, menggelar sidang lanjutan gugatan HTI atas langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan oleh HTI sebagai penggugat, yakni Ketua DPP HTI Farid Wajni dan anggota HTI Abdul Fanani.

Saksi ditanyai kuasa hukum penggugat dan tergugat bergantian. Materi pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum penggugat, antara lain soal bentuk dakwah HTI, konsep khilafah yang diusung HTI dan soal apakah tujuan HTI membubarkan NKRI atau tidak.

Sementara itu, materi pertanyaan kuasa hukum tergugat, antara lain pemahaman saksi terhadap materi gugatan dan seluk beluk organisasi HTI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com