JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (1/2/2018), menggelar sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya.
Pengamatan Kompas.com, sidang yang digelar di ruang sidang utama tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan oleh HTI sebagai penggugat, yakni Ketua DPP HTI Farid Wajni dan anggota HTI Abdul Fanani.
(Baca juga : Kemenkumham Putar Bukti Video pada Sidang Gugatan HTI di PTUN Jakarta)
Sidang dipimpin hakim ketua Tri Cahya Indra Permana dan dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro. Adapun panitera pengganti Kiswono.
Kuasa hukum penggugat dan tergugat tampak hadir. Kuasa hukum penggugat salah satunya Yusril Ihza Mahendra.
Adapun kuasa hukum tergugat, salah satunya Hafzan Taher.
(Baca juga : Gugat Keputusan Pemerintah, HTI Sampaikan 41 Alasan di PTUN)
Hingga pukul 10.40 WIB, persidangan masih berlangsung. Namun, majelis hakim baru menghadirkan seorang saksi ahli pertama, yakni Farid Wajni.
Saksi ditanyai kuasa hukum penggugat dan tergugat bergantian. Materi pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum penggugat, antara lain soal bentuk dakwah HTI, konsep khilafah yang diusung HTI dan soal apakah tujuan HTI membubarkan NKRI atau tidak.
Sementara itu, materi pertanyaan kuasa hukum tergugat, antara lain pemahaman saksi terhadap materi gugatan dan seluk beluk organisasi HTI.
Ruang persidangan tampak dipenuhi penonton. Mereka terdiri dari dua kubu, yakni anggota dan simpatisan HTI dan sekelompok masyarakat berbaju merah yang mengatasnamakan diri 'Barabadja'.
Kedua kelompok tersebut tetap mengikuti jalannya peraidangan dengan tertib.