Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Pemerintah Optimistis Menang lawan HTI di PTUN

Kompas.com - 20/12/2017, 16:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga mengaku optimistis pihaknya akan menang melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

HTI, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menggugat keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

"Oh iya tentu (optimistis), karena pemerintah menghadapi ini kan tidak sendirian. Seluruh ormas besar Islam sangat mendukung langkah pemerintah ini. Publik juga mendukung," ujar Achmad saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Anggota tim kuasa hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga dalam perkara gugatan pembubaran HTI, saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Anggota tim kuasa hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga dalam perkara gugatan pembubaran HTI, saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Achmad menuturkan, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI telah diperkuat oleh pendapat dari sejumlah ahli seperti Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

(Baca juga : Beri Keterangan di MK, Pemerintah Sertakan Video Muktamar HTI)

Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah sangat beralasan, sebab ideologi khilafah yang diusung oleh HTI mengancam keamanan negara.

"Pendapat Prof Azra atau ahli lain, Prof Mahfud misalkan, mengatakan ideologi itu bukan bagian dari ajaran agama Islam," kata Achmad.

Selama ini opini yang dibangun oleh HTI adalah pemerintah ini kan anti ormas Islam, bahwa khilafah itu kan bagian dari ajaran agama Islam," tambah dia.

(baca: Gugat Keputusan Pemerintah, HTI Sampaikan 41 Alasan di PTUN)

Selain itu, Achmad juga menegaskan bahwa keputusan pembubaran HTI telah sesuai dengan asas hukum administrasi negara dan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang tercantum dalam duplik atau jawaban pemerintah atas gugatan HTI.

"Pemerintah di sini justru perlu memberikan kepastian hukum terhadap publik. Melindungi segenap warga negara Indonesia. Itu kan merupakan kewajiban negara yang diemban oleh pemerintah sesuai amanat konstitusi," ucapnya.

(Baca juga : Azyumardi Azra: Pemerintah Harus Proaktif Jelaskan Alasan Pembubaran HTI)

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (23/11/2017), HTI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum telah membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI menjadi terhenti total. Hal itu dinilai sebagai kerugian immateriil.

Selain itu, HTI mengatakan, pencabutan status badan hukumnya telah menimbulkan intimidasi kepada para anggotanya yang dimuat di beberapa media massa.

Misalnya, berita yang menyebut pegawai swasta yang terlibat HTI akan diberikan sanksi.

Bahkan, HTI juga menyatakan ada pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengurus HTI.

"Ini menimbulkan situasi yang tidak nyaman bagi penggugat (HTI)," kata Yusril.

Diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Pemerintah.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com