JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga mengaku optimistis pihaknya akan menang melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
HTI, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menggugat keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
"Oh iya tentu (optimistis), karena pemerintah menghadapi ini kan tidak sendirian. Seluruh ormas besar Islam sangat mendukung langkah pemerintah ini. Publik juga mendukung," ujar Achmad saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
(Baca juga : Beri Keterangan di MK, Pemerintah Sertakan Video Muktamar HTI)
Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah sangat beralasan, sebab ideologi khilafah yang diusung oleh HTI mengancam keamanan negara.
"Pendapat Prof Azra atau ahli lain, Prof Mahfud misalkan, mengatakan ideologi itu bukan bagian dari ajaran agama Islam," kata Achmad.
Selama ini opini yang dibangun oleh HTI adalah pemerintah ini kan anti ormas Islam, bahwa khilafah itu kan bagian dari ajaran agama Islam," tambah dia.
(baca: Gugat Keputusan Pemerintah, HTI Sampaikan 41 Alasan di PTUN)
Selain itu, Achmad juga menegaskan bahwa keputusan pembubaran HTI telah sesuai dengan asas hukum administrasi negara dan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang tercantum dalam duplik atau jawaban pemerintah atas gugatan HTI.
"Pemerintah di sini justru perlu memberikan kepastian hukum terhadap publik. Melindungi segenap warga negara Indonesia. Itu kan merupakan kewajiban negara yang diemban oleh pemerintah sesuai amanat konstitusi," ucapnya.
(Baca juga : Azyumardi Azra: Pemerintah Harus Proaktif Jelaskan Alasan Pembubaran HTI)
Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (23/11/2017), HTI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum telah membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI menjadi terhenti total. Hal itu dinilai sebagai kerugian immateriil.
Selain itu, HTI mengatakan, pencabutan status badan hukumnya telah menimbulkan intimidasi kepada para anggotanya yang dimuat di beberapa media massa.
Misalnya, berita yang menyebut pegawai swasta yang terlibat HTI akan diberikan sanksi.
Bahkan, HTI juga menyatakan ada pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengurus HTI.
"Ini menimbulkan situasi yang tidak nyaman bagi penggugat (HTI)," kata Yusril.
Diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Pemerintah.