Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikejar Anggota DPR Sebelum Reses, Miryam Cari-cari Irman

Kompas.com - 29/01/2018, 13:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini mengaku pernah dihubungi oleh anggota DPR, Miryam S Haryani. Diah juga pernah ditemui Miryam.

Hal itu dikatakan Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). Diah bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Saya pernah dihubungi dan dia (Miryam) menanyakan Irman," ujar Diah kepada majelis hakim.

Menurut Diah, Miryam saat itu menanyakan keberadaan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Miryam kesulitan menghubungi Irman.

(Baca juga : Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong)

Selain menghubungi melalui telepon, menurut Diah, Miryam juga datang ke Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Miryam bermaksud menemui Irman.

"Lalu saya tanya, ada apa sih Bu Yani? Lalu dia jawab, 'Ini, saya dikejar teman-teman, mau reses," kata Diah.

Kepada majelis hakim, Diah mengatakan, pada saat itu dia tidak tahu maksud keperluan Miryam dengan Irman soal keperluan reses anggota DPR.

(Baca juga : Gamawan Fauzi: Saya Enggak Ngerti E-KTP Korupsinya di Mana)

Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mengakui bahwa Miryam S Haryani pernah meminta uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Pak Irman minta supaya dikasih kepada Miryam. Perintah itu disampaikan di ruang kerja Pak Irman, katanya untuk reses anggota DPR," ujar Sugiharto beberapa waktu lalu.

Sugiharto mengaku tiga kali mengantarkan uang ke kediaman Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Sementara, satu kali penyerahan uang dilakukan oleh staf di Kemendagri, Yoseph Sumartono.

(Baca juga : Fadli Zon Minta KPK Serius Usut Keterangan Novanto soal Bagi-bagi Duit e-KTP)

Menurut Sugiharto, total pemberian kepada Miryam sebesar 1,2 juta dollar AS.

Saat dikonfirmasi, Irman membenarkan keterangan Sugiharto. Menurut dia, awalnya Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap meminta uang kepadanya untuk membiayai reses anggota DPR.

Namun, Irman yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak permintaan Chairuman.

Beberapa minggu setelah itu, menurut Irman, Miryam menghubunginya untuk permintaan yang  sama.


Kompas TV Miryam S Haryani telah menjalani sidang putusan kasus pemberian keterangan tidak benar di dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com