Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Bantah Minta KPU Sederhanakan Metode Verifikasi Faktual

Kompas.com - 25/01/2018, 19:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyederhanaan metode verifikasi faktual pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menurunkan kualitas verifikasi itu sendiri, dan berujung pada turunnya kualitas pemilu.

Penyederhanaan metode verifikasi faktual ini terpaksa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), lantaran dua opsi yang disodorkan ke pembuat undang-undang yakni DPR dan pemerintah, ditolak. Dua opsi tersebut yaitu revisi terbatas UU Pemilu dan Perppu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo menampik bahwa merekalah membuat KPU terpaksa melakukan penyederhanaan metode verifikasi faktual.

“Tidak, bukan. Bukan Komisi II yang meminta penyederhanaan,” kata politisi Partai Demokrat itu, di sela-sela paparan Pencapaian 2017 dan Proyeksi 2018 Bawaslu, di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Fandi berdalih, penyederhanaan metode verifikasi faktual mau tak mau dilakukan karena kondisi yang memaksa. Dia mengatakan, sisa waktu yang dimiliki oleh KPU untuk melaksanakan proses ini tinggal 30 hari.

(Baca juga: Partai Peserta Pemilu 2014 Tawar-Menawar Jadwal Verifikasi Faktual)

Padahal normalnya, proses verifikasi faktual ini dilaksanakan selama 79 hari.

Selain soal keterbatasan waktu, Fandi juga berdalih KPU tidak punya anggaran cukup untuk membiayai verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama peserta Pemilu 2014.

“KPU tidak punya cukup waktu untuk melakukan revisi anggaran,” kata dia.

Fandi menambahkan, lantaran dua keterbatasan KPU tersebut, partai pun diminta untuk menghadirkan anggota ke kantor DPC (kabupaten/kota). Padahal semestinya, kata Fandi, tugas KPU adalah mendatangi anggota parpol.

“Menurut saya, kalau dianggap kualitasnya turun, saya yakin tidak. Karena KPU secara mandiri memutuskan itu. Konsultasi dengan DPR tidak mengikat,” kata Fandi.

(Baca juga: Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu )

“Tetapi justru parpol yang ada di parlemen berpartisipasi dan berkontribusi dalam berlangsungnya proses verifikasi. Karena sebenarya tidak masuk akal (untuk) dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU tidak menampik jika muncul pandangan bahwa penyederhanaan metode verifikasi faktual ini menurunkan kualitas pemilu.

Hanya saja, kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, publik harus paham ada situasi dan kondisi yang mendorong KPU melakukan perubahan metode. Situasi dan kondisi tersebut yaitu keterbatasan waktu dan ketiadaan anggaran.

Sebenarnya, kata Wahyu, untuk mengatasi keterbatasan waktu ini KPU sudah menyodorkan opsi revisi terbatas UU Pemilu atau Perppu. Tetapi kedua opsi ini ditolak oleh pemerintah dan DPR.

Sementara itu, usulan tambahan anggaran juga tidak disetujui oleh pemerintah. “Dikunci (oleh pemerintah dan DPR) di dua hal itu. Ini publik harus tahu,” kata Wahyu.

Kompas TV Isu ini pun dibuka Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Daryatmo , Sudewo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com