JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik yang saat ini wakilnya duduk di DPR RI disebut tak siap jika harus melewati tahapan verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019. Alasannya, karena partai politik tersebut ketika ikut Pemilu 2014 lalu tak menjalani masa verifikasi faktual sampai tingkat kecamatan, tapi hanya verifikasi dokumen.
Hal itu diungkapkan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, dalam sebuah diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
"Putusan MK, verifikasi faktual harus dilakukan sebagaimana syarat-syarat yang ditentukan UU. Syaratnya mencakup kepengurusan di tingkat kecamatan. Pada Pemilu 2014 verifikasi faktual untuk tingkat kecamatan tak dilakukan," ujar Sigit.
MK sendiri dalam putusannya mengatakan bahwa seluruh kepengurusan partai politik baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai tingkat kecamatan harus dilakukan verifikasi faktual.
Baca juga : Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual
"Dulu pemilu 2014 verifikasi faktual (tingkat kecamatan) tak dilaksanakan, tapi hanya verifikasi dokumen. Makanya pemerintah dan DPR awalnya tak ingin ada verifikasi faktual. Ini soal kesiapan infrastruktur partai pada level kecamatan," kata dia.
Tak dipungkiri juga, banyak partai politik yang tak punya kantor kepengurusan di tingkat kecamatan.
"Sewa ruang untuk kantor tak murah, apalagi jika dikalikan dengan jumlah kecamatan. Saya juga tidak yakin partai politik mencatat anggotanya dengan rapi," kata Sigit.
"Karenanya partai tak cukup siap verifikasi anggota di tingkat kecamatan, tapi kabupaten mereka masih bisa pegang. Ini seperti partai kapal selam, muncul pas Pemilu. Ini jadi tantangan partai politik," kata Sigit.
Baca juga : KPU Sesuaikan Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol dengan Aturan Baru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin prinsip persamaan perlakuan bagi partai politik calon peserta pemilu 2019. Meski ada perubahan metode verifikasi faktual dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.
Rencananya, verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014 akan dilakukan mulai 28 Januari 2018.
Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan. Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.
Metode sensus digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang. Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.
Baca juga : Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK
Saat ini, KPU hanya akan menggunakan metode sampling. Besarannya, 10 persen untuk di bawah 100 orang, dan lima persen untuk di atas 100 orang.
Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi. Saat ini partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor DPD Partai.
KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference.