JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tidak menampik perubahan metode verifikasi faktual menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) turun.
Perubahan metode verifikasi faktual terpaksa dilakukan sebagai jalan tengah dari keterbatasan waktu dan ketiadaan anggaran.
"Jadi, kalau kemudian ada tafsir dari publik bahwa kualitas verifikasi faktual menurun, kita tidak bisa menampik itu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Hanya saja, lanjut Wahyu, publik harus melihat ada situasi dan kondisi yang mendorong KPU untuk melakukan perubahan metode verifikasi faktual.
(Baca juga: Tak Ada Tambahan Anggaran untuk Verifikasi Faktual, KPU Diminta Hemat)
Metode yang ideal ini pun sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan pemerintah dan Komisi II DPR-RI. Akan tetapi, untuk melakukan verifikasi faktual yang ideal ini dibutuhkan syarat, yakni ketercukupan waktu dan anggaran.
"Ketercukupan waktu bisa ditempuh dengan dua cara. Pertama, Perppu. Kedua, revisi Undang-undang. Opsi ini ditolak (oleh pembuat UU). Berarti sudah, tidak mungkin ada ketercukupan waktu," lanjut Wahyu.
Adapun syarat kedua yaitu ketersediaan anggaran. Usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU juga ditolak oleh pemerintah. Tidak adanya tambahan anggaran, KPU tidak memiliki dana untuk merekrut verifikator lagi.
"Dikunci (oleh pemerintah dan DPR) di dua hal itu. Ini publik harus tahu. Sehingga bukan serta-merta istilahnya ada persekongkolan jahat, ada kongkalikong. Tidak," kata Wahyu.
(Baca: Perubahan Proses Verifikasi Parpol Disebut Turunkan Kualitas Pilpres)
Sebelumnya, Komisioner KPU Periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa perubahan metode verifikasi seharusnya tetap mengacu pada aspek kualitas. Dia menilai perubahan tersebut nantinya akan menurunkan kualitas Pilpres 2019.
"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual yang memang sudah diatur selama ini. Saya jadi khawatir dengan kualitasnya, betul, kualitas bermasalah, nanti kita dapatkan peserta pemilu yang enggak sesuai aturan yang ada," ujar Hadar dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Menurut Hadar, seharusnya KPU tidak perlu khawatir soal batas waktu penetapan peserta pemilu. Ia menuturkan, ketentuan batas waktu dalam pasal 178 ayat (2) UU Pemilu ditujukan terhadap partai baru.
Oleh sebab itu KPU bisa membuat jadwal verifikasi faktual tersendiri bagi 12 parpol lama.
"Dalam melaksanakan putusan MK tersebut KPU bisa membuat jadwal tersendiri yang tidak mengikat. Ubah saja PKPU itu memberi ruang verifikasi faktual 12 parpol. Bikin proses verifikasi faktualnya itu seperti yang ada selama ini, tapi dengan jadwal yang berbeda," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.