Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: KPK Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Korupsi di Sektor Swasta

Kompas.com - 22/01/2018, 06:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

"KPK harusnya juga bisa tetap masuk kualifikasi apgakum (aparat penegak hukum) yang bisa menyidik delik tipikor di RKUHP. KPK juga memiliki kewenangan untuk menindak perkara korupsi yang diatur di RKUHP," ujar Lalola, saat dihubungi, Minggu (21/1/2018).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas perkara Setya Novanto.KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas perkara Setya Novanto.
Lalola mengatakan, KPK sebagai satu lembaga independen harus mengawal proses pemberantasan korupsi.

Baca juga: DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa

Hal itu sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

Oleh karena itu, ia menilai, RKUHP cukup mengatur delik korupsi di sektor swasta secara umum.

Sementara, ketentuan lebih detil diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KUHP cukup mengatur bentuk umum. Biar pengaturan yang lebih rinci tetap bisa diakomodasi di UU Tipikor, lewat revisi juga nantinya," kata dia.

Baca: KPK: Keliru jika Korupsi Sektor Swasta Hanya Ditangani Polisi dan Jaksa

Selain itu, ia juga tidak sepakat dengan pendapat bahwa jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta, maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Lalola, pelibatan KPK bisa diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tak perlu merevisi UU KPK.

Selain itu, lanjut Lalola, dengan diperjelasnya posisi KPK sebagai penyidik dalam KUHAP dapat mengurangi potensi gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi.

Pasal 6 KUHAP menyatakan bahwa penyidik adalah polisi dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Seringkali pasal tersebut digunakan oleh tersangka kasus korupsi sebagai dasar gugatan praperadilan melawan KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com