Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: KPK Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Korupsi di Sektor Swasta

Kompas.com - 22/01/2018, 06:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV Polri dan KPK siap berpartisipasi dalam gelaran pilkada serentak 2018 lewat satgas anti politik uang.

"Kalau KPK dimasukkan ke KUHAP memang perlu, jadi nanti KPK diakui sebagai salah satu penyidik dan membantu meminimalisasi pengujian praperadilan dengan dalil penyidik KPK bukan penyidik sebagaimana diatur di KUHAP," kata Lalola.

Baca juga: KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta di KUHP

"RKUHAP nanti menegaskan posisi KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum yang kewenangannya diakui penuh untuk menindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi," lanjut dia.

Penanganan korupsi swasta di KUHP

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pengaturan soal korupsi di sektor swasta mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

"Selama ini Indonesia kan sudah ratifikasi UNCAC, tapi delik-delik korupsi di situ belum dituangkan dalam perundangan di Indonesia, di KUHP maupun di Tipikor belum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Pasal dalam RKUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam pasal 21 UNCAC.

Baca juga: Korupsi di Sektor Swasta Akan Diatur Juga dalam KUHP

Arsul menyebutkan, setelah RKUHP disahkan, maka Kepolisian dan Kejaksaan berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.

Sementera itu, jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Arsul, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP.

Berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

"KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK, karena kalau kewenangan kelembagaan ada di UU kelembagaan," kata dia.

Anggota Komisi III itu menjelaskan, KUHP merupakan peraturan yang mengatur pidana materil atau memuat mengenai perbuatan apa saja yang bisa dikriminalisasikan.

Namun, pihak atau lembaga yang bisa menangani tindak pidana tersebut diatur dalam UU tersendiri, misalnya UU KPK.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com