"Kalau KPK dimasukkan ke KUHAP memang perlu, jadi nanti KPK diakui sebagai salah satu penyidik dan membantu meminimalisasi pengujian praperadilan dengan dalil penyidik KPK bukan penyidik sebagaimana diatur di KUHAP," kata Lalola.
Baca juga: KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta di KUHP
"RKUHAP nanti menegaskan posisi KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum yang kewenangannya diakui penuh untuk menindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi," lanjut dia.
Penanganan korupsi swasta di KUHP
Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pengaturan soal korupsi di sektor swasta mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
"Selama ini Indonesia kan sudah ratifikasi UNCAC, tapi delik-delik korupsi di situ belum dituangkan dalam perundangan di Indonesia, di KUHP maupun di Tipikor belum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Pasal dalam RKUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam pasal 21 UNCAC.
Baca juga: Korupsi di Sektor Swasta Akan Diatur Juga dalam KUHP
Arsul menyebutkan, setelah RKUHP disahkan, maka Kepolisian dan Kejaksaan berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.
Sementera itu, jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Arsul, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP.
Berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK, karena kalau kewenangan kelembagaan ada di UU kelembagaan," kata dia.
Anggota Komisi III itu menjelaskan, KUHP merupakan peraturan yang mengatur pidana materil atau memuat mengenai perbuatan apa saja yang bisa dikriminalisasikan.
Namun, pihak atau lembaga yang bisa menangani tindak pidana tersebut diatur dalam UU tersendiri, misalnya UU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.