Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mulai Verifikasi Faktual 12 Parpol pada 28 Januari 2018

Kompas.com - 19/01/2018, 15:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014 pada 28 Januari 2018.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan mulai mempersiapkan berkas dokumen persyaratan parpol yang akan diverifikasi pada 23 Januari hingga 27 Januari.

Selama itu, KPU akan melakukan sosialisasi ke parpol dan KPU di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

"Tanggal 28 kita mulai verifikasi faktual," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

(Baca juga : Pemerintah-DPR Sepakat dengan KPU soal Verifikasi Faktual, tetapi...)

Verifikasi faktual untuk 12 partai politik yang pernah menjadi peserta pemilu 2014 dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.

Guna melaksanakan putusan tersebut, KPU perlu merevisi sejumlah aturan, yaitu Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami akan komunikasi dengan Kemenhumham dan kalau bisa hari ini juga bisa diundangkan, karena revisinya tidak terlalu banyak untuk tahapan," imbuh Arief.

(Baca: Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK)

Arief menambahkan, KPU akan menyederhanakan metode dan memangkas waktu verifikasi.

Dengan demikian, diharapkan waktu penetapan partai politik peserta pemilu 2019 sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Verifikasi faktual untuk tingkat pusat dan tingkat provinsi akan dilakukan masing-masing selama dua hari, dari sebelumnya masing-masing tujuh hari.

Sedangkan untuk verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan selama tiga hari, dari sebelumnya 21 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com