Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan mulai mempersiapkan berkas dokumen persyaratan parpol yang akan diverifikasi pada 23 Januari hingga 27 Januari.
Selama itu, KPU akan melakukan sosialisasi ke parpol dan KPU di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Tanggal 28 kita mulai verifikasi faktual," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Verifikasi faktual untuk 12 partai politik yang pernah menjadi peserta pemilu 2014 dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.
Guna melaksanakan putusan tersebut, KPU perlu merevisi sejumlah aturan, yaitu Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kami akan komunikasi dengan Kemenhumham dan kalau bisa hari ini juga bisa diundangkan, karena revisinya tidak terlalu banyak untuk tahapan," imbuh Arief.
(Baca: Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK)
Arief menambahkan, KPU akan menyederhanakan metode dan memangkas waktu verifikasi.
Dengan demikian, diharapkan waktu penetapan partai politik peserta pemilu 2019 sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Verifikasi faktual untuk tingkat pusat dan tingkat provinsi akan dilakukan masing-masing selama dua hari, dari sebelumnya masing-masing tujuh hari.
Sedangkan untuk verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan selama tiga hari, dari sebelumnya 21 hari.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/19/15450551/kpu-mulai-verifikasi-faktual-12-parpol-pada-28-januari-2018