JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap mengupayakan verifikasi faktual dapat selesai tepat waktu, yakni pada 16 Februari 2018. Dengan demikian, partai politik peserta Pemilu 2019 padat diumumkan 17 Februari 2018.
Meskipun tak mendapat tambahan dana untuk menambah jumlah verifikator, KPU tetap mengupayakan proses verifikasi faktual selesai tepat waktu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang mengharuskan partai politik peserta pemilu diumumkan 14 bulan sebelum pemilu, sehingga tak mungkin diperpanjang tahapan verifikasi faktual.
"Iya, tidak ada penambahan anggaran lagi. KPU diberikan kesempatan untuk merumuskan (teknisnya)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
(Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat dengan KPU soal Verifikasi Faktual, tetapi...)
Arief mengatakan, ada beberapa hal yang akan dilakukan KPU untuk menyiasati minimnya dana dan waktu dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual. Di antaranya ialah menggunakan metode sampling dengan besaran sampel 5 persen atau10 persen, mengikuti jumlah penduduk.
Padahal, berdasarkan rapat pleno KPU sebelumnya, disepakati besaran sampelnya ialah 10 persen.
Artinya, KPU hanya akan memverifikasi kebenaran berkas dengan mengambil 5 persen atau 10 persen dari jumlah kepengurusan di tiap tingkatan, yakni di level provinsi, kota atau kabupaten, dan kecamatan.
Ia pun memastikan KPU akan memulai verifikasi faktual pada 22 Januari 2018 agar tahapan pemilu tak terganggu.
(Baca juga: Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama)
Saat ditanya apakah besaran sampel 5 persen cukup untuk memastikan keabsahan berkas partai, Arief menjawab hal itu tetap terjamin.
"Mudah-mudahan ini bisa (selesai tepat waktu), karena kan kita enggak punya waktu panjang nih. Ya. Makanya kami rumuskan dulu deh," tutur Arief.
Melalui putusan tersebut mengharuskan semua partai untuk diverifikasi secara faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual demi menjalankan putusan Mahkaham Konstitusi (MK).
(Baca juga: Pascaputusan MK, KPU Diminta Tak Khawatir soal Anggaran Verifikasi Faktual)
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Ia menyatakan hal tersebut menjadi kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan KPU.
Akan tetapi, ia mengatakan tak ada tambahan dana bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual sehingga harus dipikirkan cara yang efektif dan efisien.
"Kesimpulan rapat kemarin itu bahwa salah satu yang kita sepakati. Kita tetap dalam kesimpulan rapat kemarin," kata Amali di sela rapat konsultasi antara Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).