Ia meyakini, sedianya PDI-P punya modal untuk melakukan perubahan jika orientasi yang digunakan tak pragmatis dan instan.
(Baca juga : Zulkifli Hasan Setuju Penambahan Kursi Pimpinan DPR untuk PDI-P)
Hal itu bisa dilakukan PDI-P dengan menawarkan usulan revisi yang mendalam terhadap Undang-undang MD3.
Revisi yang mendalam itu, lanjut dia, mestinya membahas sesuatu dari akarnya, bukan hanya berbicara tentang dampak atau hasil yang langsung bisa dirasakan saat ini juga.
"Jadi paling ideal revisi MD3 harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terkait kursi pimpinan saja, tetapi menyangkut aspek-aspek lain yang dirasa sebagai kendala bagi DPR dalam menghasilkan kerja-kerjanya sebagai wakil rakyat," tutur Lucius.
"Misi pembaharuan undang-undang harus diproyeksikan untuk suatu jangka waktu tertentu ke depannya, bukan justru untuk melayani syahwat partai-partai berkuasa akan kursi dan kursi," lanjut dia.
Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya bertekad untuk menyelesaikan revisi UU MD3 pada masa sidang ini.
Dia tak ingin pembahasan revisi UU MD3 yang bertujuan untuk menambah satu kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak, menjadi berlarut-larut dan tak kunjung selesai.
Oleh karena itu, jika nantinya pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) tak mencapai titik temu, maka dimungkinkan untuk menyelesaikannya dengan voting.
"Voting, kan biar tidak usah berlarut-larut. Kan itu dimungkinkan bagi demokrasi," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan