Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta Golkar Penuhi Janji soal Penambahan Kursi Pimpinan MPR/DPR

Kompas.com - 16/01/2018, 06:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Fraksi PDI-P Alex Indra Lukman meminta Golkar penuhi janji terkait realisasi penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR melalui revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang awalnya mengatakan pergantian Ketua DPR akan berbarengan dengan penambahan satu Wakil Ketua DPR dan MPR yang diperuntukkan bagi PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak.

"Ingin (pelantikan dan penambahan kursi) berbarengan itu bukanlah keinginan PDI-P. Itu kan yang diutarakan oleh partai Golkar. Soal kemudian tidak terealisasi ya pertanyakanlah kembali pada yang memberi janji. Kami kan dijanjikan," kata Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Ia menambahkan penambahan kursi pimpinan DPR san MPR untuk PDI-P telah menjadi konsensus di antara semua fraksi.

Hal itu pun sudah disepakati di Badan Legislasi. Hanya, belum menemui kesepakatn soal jumlah, khususnya di MPR.

(Baca juga: Ketum PAN NIlai PDI-P Pantas Dapat Kursi Pimpinan DPR)

Karena itu, PDI-P menunggu niat baik Golkar untuk melunasi janji politiknya terkait penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Apalagi, kata Alex, proses di Baleg tinggal pengesahan saja sehingga tak makan waktu lama.

"Itu tentu DPP PDI-P tetap berkomunikasi dengan DPP Golkar. Karena memang sama-sama partai pendukung pemerintah. Kalau soal dorong-mendorong kita tanyakan pada yang menjanjikan. Kami kan dijanjikan," lanjut Alex.

Sebelumnya, Partai Golkar belum memutuskan sosok yang akan menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali menuturkan, pihaknya menunggu revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) rampung.

Pembahasan soal penambahan pimpinan DPR RI tersebut kini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR.

"Kan MD3 tinggal satu (pasal) ini saja kan satu pasal tentang penambahan pimpinan yang dari PDI-P. Itu kan masih tertunda maka diharapkan bisa selesai kan itu tidak banyak ya. Kalau itu selesai tentu bisa satu paket sekalian ya. Ketua dan penambahan wakil ketua," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Kompas TV Badan Legislasi DPR Setuju Tambah 1 Kursi Pimpinan DPR PDI-P
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com