JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak bukti-bukti yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang tersebut, merupakan sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembubaran HTI. Agenda sidang adalah penyampaian bukti oleh tergugat serta bukti tambahan oleh penggugat.
"Kami tolak semua bukti," ujar anggota Tim Kuasa Hukum HTI, Gugum Ridho Putra, di PTUN Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Pihak tergugat, yakni Kemenkumham, mengajukan bukti-bukti seperti surat, buku dan rekaman video yang terkait dengan aktivitas HTI sebelum dibubarkan pemerintah.
Menurut Gugum, bukti-bukti yang tak lengkap itu misalnya referensi peraturan perundang-undangan yang diajukan kepada majelis hakim.
"Bukti surat banyak yang tidak lengkap. Mereka hanya memasukkan pasal dan judulnya saja tidak lengkap utuh satu peraturan," kata dia.
(Baca juga: Kemenkumham Putar Bukti Video pada Sidang Gugatan HTI di PTUN Jakarta)
Tak cuma itu, kata dia, buku-buku yang diajukan Tergugat juga tak lengkap.
"Buku juga sama, hanya mencantumkan halaman saja dengan judulnya, bukunya tapi tidak utuh. Majelis (hakim) kan sudah minta ke tergugat untuk dilengkapi," ucap dia.
HTI juga menolak bukti-bukti rekaman video yang diajukan Kemenkumham.
Sebab, aktivitas HTI yang terekam dalam video tersebut jauh dilakukan sebelum penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terbit.
"Video kita tolak semua. Alasannya waktu kejadian. Video itu waktu kejadiannya jauh sebelum Perppu tentang Ormas terbit," ucap dia.
"Video ini tak bisa dijelaskan oleh Tergugat dari mana sumbernya. Bagaimana cara dia mendapatkan video itu," kata Gugum.
"Kalau sumber dari internet, dari YouTube tidak masalah, ya disampaikan saja. Kalau dari laporan intelijen atau dari pemeriksaan polisi, kami hanya meminta itu dijelaskan, tapi tak bisa dijelaskan," ujar dia.
(Baca juga: Strategi Pemerintah Hadapi Gugatan HTI di PTUN)
Terakhir, alasan ditolaknya bukti rekaman video tersebut lantaran bukan didapatkan dari pihak yang berwenang, melainkan dari pihak tergugat sendiri.
"Bukti itu harus diambil oleh pihak berwenang, dan itu harus divalidasi pihak berwenang. Sedangkan ini bukti yang diajukan oleh pihak tergugat, sequence-nya, urutannya kalau kita lihat mereka kumpulkan sendiri," ucap dia.
"Lalu dibawa ke Bareskrim untuk diverifikasi, usai itu Bareskrim keluarkan surat peryataan dan ini orisinal, transkrip begini, bukan begitu mengajukan bukti," kata Gugum.
Menurut dia, barang bukti yang tidak didapat dari hasil pemeriksaan resmi tidak bisa digunakan dalam pengadilan.
"Kalau mau menghukum seseorang, sebelum dia dihukum, kan ada bukti dulu, diverifikasi betul tidak dengan bukti yang dituduhkan," tutur dia.
Gugum pun menegaskan bahwa bukti rekaman video aktivitas HTI yang diajukan oleh Kemenkumham tak relevan.
"Semua bukti itu tak bisa membuktikan semua tuduhan kepada HTI. Karena itu bukan hasil pemeriksaan dan bukan due process of law yang benar. Kami kan berharap, kami dibubarkan, mana buktinya? silhkan dihadirkan," ucap dia.