Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Putar Bukti Video pada Sidang Gugatan HTI di PTUN Jakarta

Kompas.com - 18/01/2018, 10:18 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Agenda sidang adalah penyampaian bukti oleh pihak tergugat dan bukti tambahan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum tergugat, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hafzan Taher, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan sekaligus memberikan bukti-bukti ancaman kegiatan HTI dengan paham khilafahnya di Indonesia.

"Ada 15 keping compact disc (CD) yang akan kami tayangkan dan diserahkan kepada yang mulia dengan transkripnya," ucap Hafzan dalam sidang di PTUN, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Salah satu video yang diputar di persidangan adalah video rekaman Muktamar HTI di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 2013 silam.

Di dalam video, salah seorang petinggi HTI menyerukan empat pilar khilafah kepada massa HTI.

Dalam orasinya, pertama, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum syariat Islam.

(Baca juga: Strategi Pemerintah Hadapi Gugatan HTI di PTUN)

Kedua, ia menyerukan agar ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat.

Ketiga, ia meminta meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.

"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," demikian isi video tersebut.

Poin keempat, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia dan voting.

Video lainnya adalah rekaman yang menunjukkan sumpah sejumlah mahasiswa terkait khilafah Islamiyah di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Dramaga. Mahasiswa-mahasiswa tersebut bersumpah menegakkan syariat Islam di Indonesia.

Hadir dalam sidang kali, antara lain, tim kuasa hukum Kemenkumham, selain Hafzan Taher, yakni I Wayan Sudirta dan lainnya. Sementara dari pihak penggugat, yakni juru bicara HTI, Ismail Yusanto, beserta kuasa hukumnya.

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com