Salin Artikel

Alasan HTI Tolak Bukti-bukti yang Diajukan Kemenkumham

Sidang tersebut, merupakan sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembubaran HTI. Agenda sidang adalah penyampaian bukti oleh tergugat serta bukti tambahan oleh penggugat.

"Kami tolak semua bukti," ujar anggota Tim Kuasa Hukum HTI, Gugum Ridho Putra, di PTUN Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Pihak tergugat, yakni Kemenkumham, mengajukan bukti-bukti seperti surat, buku dan rekaman video yang terkait dengan aktivitas HTI sebelum dibubarkan pemerintah.

Menurut Gugum, bukti-bukti yang tak lengkap itu misalnya referensi peraturan perundang-undangan yang diajukan kepada majelis hakim.

"Bukti surat banyak yang tidak lengkap. Mereka hanya memasukkan pasal dan judulnya saja tidak lengkap utuh satu peraturan," kata dia.

Tak cuma itu, kata dia, buku-buku yang diajukan Tergugat juga tak lengkap.

"Buku juga sama, hanya mencantumkan halaman saja dengan judulnya, bukunya tapi tidak utuh. Majelis (hakim) kan sudah minta ke tergugat untuk dilengkapi," ucap dia.

HTI juga menolak bukti-bukti rekaman video yang diajukan Kemenkumham.

Sebab, aktivitas HTI yang terekam dalam video tersebut jauh dilakukan sebelum penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terbit.

"Video kita tolak semua. Alasannya waktu kejadian. Video itu waktu kejadiannya jauh sebelum Perppu tentang Ormas terbit," ucap dia.

"Video ini tak bisa dijelaskan oleh Tergugat dari mana sumbernya. Bagaimana cara dia mendapatkan video itu," kata Gugum.

"Kalau sumber dari internet, dari YouTube tidak masalah, ya disampaikan saja. Kalau dari laporan intelijen atau dari pemeriksaan polisi, kami hanya meminta itu dijelaskan, tapi tak bisa dijelaskan," ujar dia.

Terakhir, alasan ditolaknya bukti rekaman video tersebut lantaran bukan didapatkan dari pihak yang berwenang, melainkan dari pihak tergugat sendiri.

"Bukti itu harus diambil oleh pihak berwenang, dan itu harus divalidasi pihak berwenang. Sedangkan ini bukti yang diajukan oleh pihak tergugat, sequence-nya, urutannya kalau kita lihat mereka kumpulkan sendiri," ucap dia.

"Lalu dibawa ke Bareskrim untuk diverifikasi, usai itu Bareskrim keluarkan surat peryataan dan ini orisinal, transkrip begini, bukan begitu mengajukan bukti," kata Gugum.

Menurut dia, barang bukti yang tidak didapat dari hasil pemeriksaan resmi tidak bisa digunakan dalam pengadilan.

"Kalau mau menghukum seseorang, sebelum dia dihukum, kan ada bukti dulu, diverifikasi betul tidak dengan bukti yang dituduhkan," tutur dia.

Gugum pun menegaskan bahwa bukti rekaman video aktivitas HTI yang diajukan oleh Kemenkumham tak relevan.

"Semua bukti itu tak bisa membuktikan semua tuduhan kepada HTI. Karena itu bukan hasil pemeriksaan dan bukan due process of law yang benar. Kami kan berharap, kami dibubarkan, mana buktinya? silhkan dihadirkan," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/14434301/alasan-hti-tolak-bukti-bukti-yang-diajukan-kemenkumham

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke