"Bukti itu harus diambil oleh pihak berwenang, dan itu harus divalidasi pihak berwenang. Sedangkan ini bukti yang diajukan oleh pihak tergugat, sequence-nya, urutannya kalau kita lihat mereka kumpulkan sendiri," ucap dia.
"Lalu dibawa ke Bareskrim untuk diverifikasi, usai itu Bareskrim keluarkan surat peryataan dan ini orisinal, transkrip begini, bukan begitu mengajukan bukti," kata Gugum.
Menurut dia, barang bukti yang tidak didapat dari hasil pemeriksaan resmi tidak bisa digunakan dalam pengadilan.
"Kalau mau menghukum seseorang, sebelum dia dihukum, kan ada bukti dulu, diverifikasi betul tidak dengan bukti yang dituduhkan," tutur dia.
Gugum pun menegaskan bahwa bukti rekaman video aktivitas HTI yang diajukan oleh Kemenkumham tak relevan.
"Semua bukti itu tak bisa membuktikan semua tuduhan kepada HTI. Karena itu bukan hasil pemeriksaan dan bukan due process of law yang benar. Kami kan berharap, kami dibubarkan, mana buktinya? silhkan dihadirkan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.